Penunjukan Plt Bupati Langkat
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi menyerahkan surat penunjukan Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Langkah ini diambil setelah Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Koordinasi dengan Kemendagri
Bobby Nasution menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan dan mencegah kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Langkat.
“Ya, kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dengan Pak Mendagri langsung. Kami diminta segera melaksanakan penunjukan Plt agar berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap normal,” kata Bobby di Kantor Pemprov Sumut, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Bobby, surat keputusan penunjukan telah diserahkan kepada Wakil Bupati Langkat. Dengan demikian, Tiorita Br Surbakti kini menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Oleh karena itu tadi barusan ini kami sudah menyerahkan surat keputusannya untuk Bu Wakil Bupati menjadi pelaksana tugas bupati, melaksanakan tugas-tugas bupati,” ujarnya.
Detail Operasi Tangkap Tangan KPK
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ditangkap KPK di Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026. Ia diduga menerima suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp800 juta. Uang tersebut diduga diterima dari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang: Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto.
Barang Bukti yang Disita
KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dollar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta. Selain itu, ditemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di mobil Syah Afandin.
Penyidik juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen. Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka.
Status Hukum Tersangka
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



