Hasil Tes DNA: Bayi Korban Bukan Anak Tersangka
Kepolisian Resor Kota Pekalongan mengumumkan hasil tes DNA terkait kasus dugaan pemerkosaan di Padepokan Padang Ati, Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah. Hasil tes dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengungkapkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh santriwati korban bukanlah anak biologis dari tersangka AH (sebelumnya ditulis AKF).
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sampel DNA dari tersangka AH, korban, dan bayi yang dilahirkan. "Kami jelaskan terkait dengan perkembangan penanganan perkara di Padepokan Padang Ati, yang mana kami telah melakukan pemeriksaan tes DNA terhadap tersangka atas nama AH, kemudian (korban) sebagai ibu yang melahirkan dari anak tersebut. Ketiga tes sampel dari tes DNA ini kami kirim ke Labfor, Puslabfor, Puslabfor Polri. Kemudian, hasil dari pemeriksaan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan (korban)," ujar Setyanto.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Polisi menegaskan bahwa hasil tes DNA tidak menghentikan proses penyidikan. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban selama di padepokan tetap didalami. "Kami tidak berorientasi kepada hasil tes DNA, namun kepada perbuatan yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun persetubuhan terhadap korban. Untuk sementara kami menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tegas Setyanto.
Pengakuan Korban: Berhubungan dengan Orang Lain
Kepada polisi, korban mengakui bahwa dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain selain tersangka. Namun, identitas pria tersebut belum diungkap. "Jadi, untuk hasil penyelidikan kami, pemeriksaan dari (korban), memang dia mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan dengan oleh orang lain, seseorang. Terjadi pada sekitar bulan Maret, April 2025, setelah Lebaran tahun 2025. Kemudian, setelah yang bersangkutan (korban) ini melakukan perbuatan dengan orang lain itu, dari pengakuan yang bersangkutan, dia memang pada saat di Padepokan Padang Ati itu, ada seseorang yang melakukan persetubuhan dengan (korban), yaitu dia (AH). Diketahui dari ciri-cirinya adalah dari batuk yang bersangkutan atau diduga adalah dari AH," ujar Setyanto.
Menurut pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan hampir setiap minggu pada tengah malam di kamar tanpa penerangan, sehingga korban hanya mengenali pelaku dari suara batuknya. "Menurut pengakuan dari (korban) ini, itu hampir seminggu sekali dilakukan perbuatan seperti itu. Dan perbuatan itu dilakukan pada tengah malam hari, dan posisi kamar tanpa ada penerangan lampu, sehingga dia hanya mengenali batuk daripada pelaku tersebut," tambahnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah seorang santriwati mengaku hamil karena mimpi, yang membuat heboh warganet. Keluarga korban sempat kebingungan karena putrinya menyatakan tidak pernah berhubungan badan dengan siapa pun dan hanya mengaku sering mengalami mimpi tertentu. AH (54), pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati (PPA), ditangkap polisi pada Rabu, 27 Mei 2026, terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang telah dilakukan bertahun-tahun terhadap para santriwatinya.



