Badan Kehormatan DPRD (BKD) Timor Tengah Utara (TTU) resmi memberhentikan sementara tiga anggota DPRD TTU dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Primcila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Peristiwa intimidasi terjadi pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan diduga memicu depresi berat hingga dokter Icha nekat bunuh diri pada 26 Juni 2026 di rumahnya di Perumahan Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Putusan BKD: Sanksi Etik Pemberhentian Sementara
Wakil Ketua BKD TTU, Hubertus Kun Bana, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (29/7), menyatakan ketiga anggota DPRD yang dijatuhi sanksi adalah Therenzius Lazakar (Golkar) anggota Komisi I, Norbertus Tubani (PKB) Ketua Komisi III, dan Veronika Lake (PDIP) Sekretaris Komisi III. "Menjatuhkan sanksi etik kepada ... berupa pemberhentian sementara dari anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara," ujar Hubertus.
Meskipun diberhentikan sementara, ketiga anggota tersebut tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hubertus menambahkan, mereka juga berhak atas rehabilitasi jika terbukti tidak bersalah dalam proses hukum.
Fakta Intimidasi dan Pelanggaran Kode Etik
BKD menyimpulkan dari hasil penyelidikan bahwa terdapat dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan dalam pelayanan publik oleh ketiga anggota DPRD terhadap dokter Icha. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD menjaga sikap dan perilaku, citra, martabat, serta kepercayaan terhadap lembaga.
Secara spesifik, ketiganya melanggar Pasal 5 Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik, yaitu kewajiban menaati sumpah jabatan dan mendahulukan kepentingan umum. Mereka juga melanggar Pasal 6 ayat (1) dan (2) mengenai kewajiban menjaga sikap, perilaku, moral, kesopanan, dan martabat dalam hubungan dengan masyarakat. Selain itu, mereka terbukti melanggar Pasal 29 huruf g peraturan yang sama, yaitu memanfaatkan jabatan serta mempengaruhi pihak lain untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Proses Hukum di Polda NTT
Selain sanksi etik, kasus ini juga telah memasuki tahap penyidikan di Polda Nusa Tenggara Timur. Dokter Icha diduga diintimidasi oleh tiga anggota DPRD dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Peternakan TTU bernama Maria Mathildis Sau (MMS). Keluarga korban telah melaporkan keempatnya ke Polda NTT, dan kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, pada Kamis (23/7) mengungkapkan bahwa gelar perkara telah dilakukan dengan melibatkan keterangan saksi dan ahli. "Dari gelar perkara, ditemukan dugaan peristiwa pidana," kata Sigit. Tim gabungan bentukan Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, dan lima ahli. Para saksi meliputi keluarga mendiang dokter Icha, tenaga kesehatan di RSUS Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang mengetahui peristiwa, serta dokter Tri Maharani yang merupakan ahli bisa ular yang sempat dihubungi dokter Icha. Polisi juga memeriksa Ketua DPRD TTU dan Ketua IDI TTU. Lima ahli yang dimintai keterangan adalah Ahli Hukum Pidana, Ahli Viktimologi dan Kriminologi, Ahli Psikologi, Ahli Bahasa, dan Ahli Grafologi.
Kronologi dan Dampak
Dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya, Perumahan RSS Baumata, pada Jumat (26/6) sore. Ia diduga depresi berat setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU saat menangani pasien gigitan ular di UGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Pasien tersebut disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD, Therenzius Lazakar. Jenazah dr. Icha dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri ribuan pelayat.
Ketiga anggota DPRD yang dijatuhi sanksi etik sebelumnya juga membantah tuduhan intimidasi. Namun, BKD memutuskan pemberhentian sementara berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama penyelidikan.



