Bantahan Hoaks: Febrie Adriansyah Tidak Dibebaskan, Emas 74 Kg dan Uang Palsu Adalah Kabar Bohong
Bantahan Hoaks: Febrie Adriansyah Tidak Dibebaskan

Beredar narasi di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dibebaskan. Klaim tersebut muncul pada 17 Juli 2026, disertai dengan tangkap layar yang seolah menunjukkan bukti pembebasan. Namun, Tim Cek Fakta Kompas.com memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Isi Narasi Hoaks

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa Febrie bebas setelah emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang tunai yang ditemukan di rumahnya terbukti palsu. Tangkap layar yang disertakan tampak seperti potongan berita, namun setelah diperiksa, konten tersebut telah dimanipulasi. Tidak ada satu pun sumber resmi yang mengonfirmasi klaim tersebut.

Fakta yang Sesungguhnya

Kenyataannya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta sejak Jumat, 24 Juli 2025. Proses hukum masih berjalan, dan belum ada keputusan pembebasan. Emas dan uang yang disebut dalam hoaks merupakan barang bukti yang sah dalam penyidikan, bukan barang palsu seperti diklaim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bagaimana Hoaks Terdeteksi

Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi dengan menelusuri sumber asli tangkap layar dan membandingkannya dengan berita resmi. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan tentang pembebasan Febrie. Manipulasi dilakukan dengan mengedit tanggal dan narasi pada tangkap layar berita lama. Teknik ini sering digunakan dalam penyebaran hoaks untuk menyesatkan publik.

Latar Belakang Kasus Febrie

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang menangani perkara korupsi besar. Ia dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan 2025 terkait dugaan pencucian uang. Penahanannya di Rutan KPK menunjukkan keterlibatan lembaga antirasuah tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada vonis.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, terutama yang disertai tangkap layar mencurigakan. Selalu verifikasi melalui situs resmi lembaga terkait seperti KPK atau Kejaksaan Agung. Tim Cek Fakta Kompas.com terus memantau dan membantah hoaks serupa agar publik tidak terpedaya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga