Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan kali ini menyasar upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Praperadilan Daftar di PN Jaksel
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Asrul mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 17 Juli 2026. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Langkah ini diambil tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat, 24 Juli 2026.
Gugatan Sebelumnya Ditolak
Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK. Hakim menilai KPK telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.
"Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp622 Miliar
KPK pada Selasa, 14 Juli 2026, menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan empat orang tersangka. Mereka adalah Asrul Azis Taba; mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.



