Pakar: Penetapan Tersangka Sah Meski Belum Diperiksa, Asalkan Ada Dua Alat Bukti
Pakar: Penetapan Tersangka Sah Tanpa Pemeriksaan

Penetapan Tersangka Sah Tanpa Pemeriksaan Sebelumnya

Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meskipun yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka sah sepanjang penyidik memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti sah sebagai dasar penetapan tersangka. Henry menegaskan bahwa aturan tersebut tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan.

Dasar Hukum dalam KUHAP Baru

Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (18/7/2026), Henry menjelaskan bahwa Pasal 90 KUHAP baru mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka tanpa mencantumkan pemeriksaan calon tersangka. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," ujarnya.

Putusan MK Tidak Berlaku Otomatis

Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi," jelasnya. Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan.

Tidak Ada Putusan MK yang Menyatakan Inkonstitusional

Henry mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

Alat Bukti Harus Sah dan Relevan

Di sisi lain, Henry menegaskan bahwa dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.

"Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan," tegasnya.

Pemeriksaan Tetap Penting untuk Klarifikasi

Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga