LPPOM Tegaskan Kolesom Jumbo Haram karena Kandungan Alkohol Memabukkan
LPPOM Tegaskan Kolesom Jumbo Haram karena Alkohol

Minuman anggur kolesom atau kolesom jumbo tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama setelah kreator konten TikTok @icecoldsodaa mengunggah video yang memperlihatkan dirinya seolah-olah sedang berjualan minuman beralkohol di Taman Mataram, Kebayoran Baru. Video tersebut memicu reaksi publik dan menarik perhatian terhadap kandungan alkohol dalam produk tersebut.

Penjelasan LPPOM tentang Kehalalan Kolesom Jumbo

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) akhirnya buka suara terkait kehalalan kolesom jumbo. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam keterangan resmi pada Jumat (17/7/2026) menegaskan bahwa popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan.

Alasan Kolesom Jumbo Dinyatakan Haram

Muti menjelaskan bahwa minuman kolesom jumbo tergolong khamr karena memiliki efek memabukkan. Berdasarkan ketentuan syariat Islam, segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Oleh karena itu, kolesom jumbo yang mengandung alkohol dan dapat memabukkan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan LPPOM ini menjadi penting mengingat maraknya peredaran minuman tersebut di masyarakat, terutama di kalangan anak muda yang mungkin belum memahami status kehalalannya. LPPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label halal pada produk sebelum membeli dan mengonsumsinya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga