Kemenhut Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Ancaman 11 Tahun Penjara
Tersangka Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano Ditetapkan

Kemenhut Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial R dalam kasus pembalakan liar atau illegal logging yang terjadi di kawasan Cagar Alam (CA) Napabalano. Lokasi kejadian berada di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum di sektor kehutanan.

Operasi Gabungan Ungkap Aktivitas Ilegal

Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, penetapan tersangka ini adalah hasil dari operasi pengamanan hutan yang dilakukan oleh tim gabungan. Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai KSDA Sulawesi Tenggara, yang telah berlangsung sejak Rabu, 18 Februari 2026.

Ali Bahri menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengungkap kasus ini. "Kami mengucapkan terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, dan masyarakat Tampo, yang telah bersinergi dalam mengungkap kasus ini," ujarnya seperti dilansir Antara. Ia menambahkan bahwa proses pemberkasan akan segera dilaksanakan agar kasus dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Diawali Laporan Masyarakat dan Penemuan Bukti

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam kawasan CA Napabalano. Petugas kemudian menindaklanjuti setelah menerima informasi tentang suara mesin pemotong kayu atau chainsaw di area konservasi tersebut. Tim gabungan berhasil menemukan bukti konkret berupa pengolahan satu pohon jati berukuran besar yang telah dipotong menjadi tiga bagian.

Bagian tengah kayu jati tersebut memiliki dimensi panjang 475 sentimeter dengan diameter 80 sentimeter. Tim juga berhasil menggagalkan upaya pengangkutan potongan kayu ilegal menggunakan satu mobil yang tidak memiliki nomor polisi.

Tersangka Berusaha Melarikan Diri

Tersangka R sempat berupaya melarikan diri saat operasi berlangsung, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam proses pemuatan kayu hasil olahan secara ilegal tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Satu mobil yang digunakan untuk pengangkutan
  • Satu batang log kayu jati dengan ukuran panjang 475 cm dan diameter 80 cm

Barang bukti tersebut saat ini telah dititipkan di Polsek Tampo untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat

Dengan penetapan sebagai tersangka, R menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Potensi hukuman yang dihadapi meliputi:

  1. Penjara paling lama 11 tahun
  2. Denda maksimal sebesar Rp 2 miliar

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan kehutanan lainnya. Kemenhut terus memperkuat komitmennya dalam melindungi kawasan konservasi dan menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian hutan Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga