Polres Bengkalis Tangkap Tersangka Pembakar Lahan 3 Hektare dengan Alasan Bunuh Sarang Tawon
Tersangka Bakar Lahan 3 Hektare untuk Bunuh Sarang Tawon di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Pembakaran Lahan 3 Hektare, Tersangka Beralasan Bunuh Sarang Tawon

Bengkalis - Unit Tipidter Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan pertanian seluas 3 hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Satu orang tersangka dengan inisial AH alias Dayat telah ditangkap dengan alasan awal yang tak biasa: hendak membakar sarang tawon yang mengganggu.

Dari Laporan Hotspot hingga Pengungkapan Pelaku

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya titik hotspot atau titik panas di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, pada Minggu (15 Februari 2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman api sekaligus penyelidikan awal di lapangan.

"Sesampainya di TKP Desa Teluk Lancar, tim langsung berkoordinasi dengan kepala dusun setempat. Benar bahwa ada titik api dari lahan di Jalan Lama. Tim kemudian melakukan interogasi kepada kepala dusun untuk mengetahui awal mula munculnya titik api tersebut," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar dalam keterangan resminya pada Kamis (19 Februari 2026).

Hasil pengecekan yang dilakukan Unit Tipidter Polres Bengkalis menemukan adanya bekas pembakaran yang cukup luas di lahan milik seorang warga bernama H Miwardi. Polisi dengan cepat mengindikasikan bahwa kebakaran tersebut bukanlah insiden alam, melainkan hasil pembakaran yang disengaja.

Bukti dan Pengakuan Tersangka

"Banyak ditemukan tumpukan perunan dan bekas steking untuk menanam bibit sawit. Tim kemudian membawa saksi-saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut ke kantor Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolres Fahrian Siregar.

Dari rangkaian penyelidikan yang intensif, yang diperkuat dengan keterangan beberapa saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pembakaran lahan tersebut. Tersangka AH alias Dayat diketahui berkegiatan di lahan milik H Miwardi tepat sebelum terjadinya kebakaran besar.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah membuat perunan atau tumpukan bahan bakar di semak belukar pada Kamis (12 Februari 2026). Pengakuannya mengejutkan: dia membuat bakaran dengan tujuan mematikan sarang tawon yang dianggap mengganggu.

"Alasannya bikin perunan untuk mematikan sarang tawon," imbuh Kapolres. Namun, api yang awalnya kecil tak terkendali dan dengan cepat membesar, akhirnya membakar lahan seluas 3 hektare milik H Miwardi.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan secara resmi menetapkan AH alias Dayat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran lahan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu bonggol bibit sawit yang telah hangus terbakar.

Atas perbuatannya yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis:

  • Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya pembakaran lahan, bahkan dengan alasan yang sekilas tampak sepele. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku perusakan lingkungan, mengingat dampak kebakaran lahan yang dapat meluas dan merugikan banyak pihak.