Sopir Diduga Ngantuk Tabrak Pagar Rumah Mantan Wapres JK, Ganti Rugi Rp 25 Juta Setelah Mediasi
Seorang pengemudi mobil wanita berinisial HP (35 tahun) terlibat dalam insiden kecelakaan yang merusak pagar rumah milik mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK). Kejadian ini terjadi di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada dini hari Rabu (18/2/2026).
Mediasi Berhasil, Ganti Rugi Rp 25 Juta Disepakati
Melalui proses mediasi yang dilakukan pada hari yang sama, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Sopir HP diwajibkan membayar ganti rugi sebesar sekitar Rp 25 juta untuk perbaikan kerusakan pagar. "Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp 25 juta," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2/2026).
Rumah JK yang berlokasi di Jalan Brawijaya IV tersebut mengalami kerusakan akibat tabrakan. Mediasi ini melibatkan perwakilan dari pemilik rumah, sehingga kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kecelakaan dan Dugaan Penyebab
Insiden terjadi pada pukul 03.30 WIB, ketika mobil jeep Hyundai Santa FE yang dikendarai HP menabrak pagar. Saat itu, HP sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah dari kawasan Kemang.
Polisi menduga bahwa kantuk menjadi faktor penyebab kecelakaan ini. "Penabrak mungkin ngantuk kali dia, jadi out of control," ungkap AKBP Murodih. Tidak ada korban luka atau jiwa dalam peristiwa ini, sehingga fokus penanganan lebih pada penyelesaian kerugian materiil.
Penyelesaian Damai dan Penghentian Kasus
Dengan tercapainya kesepakatan ganti rugi, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan lebih lanjut. "Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana," tambah Murodih. Korban, yang diwakili oleh pengelola rumah JK, tidak melaporkan kejadian ini secara resmi, sehingga mediasi dianggap sebagai solusi final.
Langkah ini mencerminkan pendekatan penyelesaian konflik yang mengutamakan perdamaian dan tanggung jawab pribadi, tanpa membebani sistem peradilan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya keselamatan berkendara, terutama pada jam-jam rentan seperti dini hari.