Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Batam, Kepulauan Riau. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
Kronologi Perambahan dan Kerusakan Lingkungan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa PT GTP diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan ini mengakibatkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare, pembangunan jalan sepanjang 897 meter dengan lebar 7 hingga 11 meter, serta kerusakan signifikan pada fungsi hutan lindung.
Penyidikan dilakukan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak dan meminta keterangan dari dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
Dasar Hukum dan Pertanggungjawaban Korporasi
PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
"Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Januanto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).
Januanto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas. "Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Pendalaman Keterlibatan Pihak Terkait
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan. "Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," ujarnya.
Gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau telah dilakukan pada 21 Juli sebelum penetapan tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korporasi dalam perusakan hutan lindung yang memiliki fungsi vital bagi ekosistem dan masyarakat sekitar.



