Dirut Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Krapyak yang Tewaskan 16 Orang
Dirut Bus Cahaya Trans Tersangka Kecelakaan Tol Krapyak

Dirut Bus Cahaya Trans Ditahan sebagai Tersangka dalam Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Penyidik dari Polrestabes Semarang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Tersangka tersebut adalah Ahmad Warsito, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi.

Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengumumkan hal ini dalam rilis kasus yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026. Proses penyidikan kasus ini telah ditingkatkan melalui gelar perkara pada 29 Januari 2026, yang akhirnya menghasilkan penetapan tersangka pada 13 Februari 2026.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," kata Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang.

Alasan Penetapan Tersangka

Syahduddi menjelaskan bahwa Ahmad Warsito ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa alasan krusial. Pertama, tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Kedua, ia diketahui memberikan izin operasi meski bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), padahal staf dan kepala operasional perusahaan telah melaporkan hal ini.

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa rute Bogor-Jogja telah beroperasi sejak tahun 2022 tanpa izin trayek yang sah. "Sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," tegas Syahduddi.

Imbauan Polisi untuk Keselamatan Transportasi

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk memastikan jaminan keselamatan penumpang, terutama menjelang momen mudik Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi akan meningkatkan penggunaan angkutan umum.

"Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syahduddi. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen polisi untuk memberikan keadilan dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang fatal ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam industri transportasi untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.