Hanya 4 dari 12 Bus Cahaya Trans yang Memiliki Izin Trayek dan Uji KIR
Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Investigasi polisi mengungkap fakta mengejutkan: dari total 12 armada bus yang dimiliki perusahaan, mayoritas tidak memiliki izin trayek dan uji KIR yang sah.
Mayoritas Armada Beroperasi Tanpa Izin
Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026), menjelaskan bahwa hanya 4 bus yang memiliki izin, yaitu untuk rute Palembang-Blitar. Sementara itu, seluruh bus yang melayani rute Bogor-Yogyakarta beroperasi tanpa izin trayek dan uji KIR.
"Dari 12 bis yang dimiliki, 8 tidak memiliki izin trayek dan uji KIR. Hanya 4 saja yang berizin, itu pun untuk rute tertentu," tegas Syahduddi. Bus yang mengalami kecelakaan pada Desember 2025 tersebut termasuk dalam kategori yang tidak pernah diurus perizinannya sejak perusahaan mulai beroperasi pada tahun 2022.
Kelalaian Pengawasan dari Direktur
Ahmad Warsito diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik terhadap operasional perusahaan. Meskipun telah mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan, ia tetap memberikan izin untuk beroperasi. Bahkan, laporan dari staf atau kepala operasional mengenai ketiadaan izin tersebut diabaikan.
PT Cahaya Wisata Transportasi, yang berdiri sejak 2022, diketahui membeli perusahaan-perusahaan lama sebelum mengoperasionalkan armadanya. Namun, hingga saat ini, perusahaan tidak pernah mengurus izin trayek dan pengujian KIR untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Imbauan Polisi Menjelang Mudik
Dalam kesempatan yang sama, polisi mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk memastikan keselamatan penumpang, terutama menjelang peningkatan penggunaan angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri. "Kami mengingatkan untuk betul-betul mematuhi regulasi dan SOP yang berlaku," ujar Syahduddi.
Polisi berharap insiden serupa tidak terulang, dengan komitmen memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terkait. Kasus ini juga melibatkan penyidikan terhadap pembuatan SIM palsu untuk sopir bus, yang telah beraksi hingga 10 kali dengan mematok harga Rp 1,3 juta per dokumen.