Pakar Apresiasi Langkah Polisi Tetapkan Dirut Bus Cahaya Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut
Analis Kebijakan Transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, memberikan apresiasi terhadap langkah Polrestabes Semarang yang menetapkan Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Krapyak, Jawa Tengah. Azas menegaskan bahwa keputusan ini sudah tepat secara hukum.
"Keputusan dia (Ahmad Warsito) membiarkan bus yang tidak punya izin operasional beroperasi, sopirnya tidak punya SIM, menurut saya secara hukum ini sudah tepat, saya mengapresiasi," kata Azas kepada wartawan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kecelakaan Sebagai Tindak Pidana Korporasi
Azas menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan maut ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga merupakan akibat dari tindak pidana perusahaan. "Menurut saya memang secara hukum seperti itu, tapi ini bukan cuma personal, kejahatannya sudah corporate crime, ini sudah tindak pidana perusahaan yang melakukan," ujarnya.
Dia meminta agar kasus ini terus dikawal hingga putusan di pengadilan, demi keadilan bagi para korban dan efek jera bagi pelaku. "Tapi ini kan baru di polisi, ini masih jalan di Kejaksaan seperti apa, di pengadilan seperti apa, ini harus langsung dijadikan sampai putusan di pengadilan," tambah Azas.
Tuntutan Pencabutan Izin Usaha
Azas juga menuntut agar izin usaha perusahaan bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi dicabut jika terbukti bersalah. "Habis ini kalau memang terbukti secara pidana, harus dia cabut izin usahanya perusahaannya, harus cabut sanksinya, jadi perusahaannya bubar," tegasnya.
Dia mendesak semua pihak, termasuk pemerintah, untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan dengan benar. "Harus dikawal pemerintah supaya ini jalan hukumnya dengan benar. Kan sudah dimulai nih oleh polisi, ini harus jadi di putusan pengadilan jangan lolos atau malah tidak dilanjutkan," imbuhnya.
Detail Penetapan Tersangka
Ahmad Warsito ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Dia diketahui membiarkan bus dengan rute Bogor-Yogyakarta beroperasi tanpa izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) sejak 2022.
"Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers.
Selain itu, AW tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, seperti tidak melengkapi sabuk pengaman di kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021. Dia juga tidak melakukan pelatihan pengemudi yang memadai, di mana sopir hanya dilatih memarkir kendaraan di garasi sebelum langsung membawa penumpang.
AW dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda bagi kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Kronologi dan Pelaku Lainnya
Kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025, menewaskan 16 orang. Sopir bus, Gilang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus SIM palsu.
Penyidik mengungkap adanya pelaku lain, yaitu Herry Soekirman dan Mustafa Kamal, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 392 ayat 1 KUHP.
Kasus ini terus berkembang, dengan harapan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.