Batik Air memberikan penjelasan resmi terkait insiden power bank yang mengeluarkan asap dan percikan api di kabin pesawat rute Makassar-Jakarta. Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada penerbangan ID-6143, Rabu (29/7/2026), saat pesawat sedang mengudara.
Penanganan Cepat oleh Awak Kabin
Awak kabin yang telah terlatih langsung menjalankan prosedur keselamatan standar operasional. Mereka menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di pesawat untuk mengendalikan situasi. “Penanganan dilakukan secara cepat dan tepat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut,” kata Danang dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026). Selama proses penanganan, awak kabin juga memastikan keamanan penumpang di sekitar lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan kapten penerbang. Penerbangan kemudian dilanjutkan dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam kondisi aman.
Larangan Penggunaan Power Bank
Danang menegaskan bahwa Batik Air telah memberlakukan ketentuan ketat terkait pembawaan dan penggunaan power bank. Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan. Power bank wajib dibawa sebagai bagasi kabin dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage). Selain itu, power bank juga tidak boleh disimpan di kompartemen bagasi kabin (overhead compartment/headrack). Selama penerbangan, power bank harus tetap dalam pengawasan penumpang dan dapat disimpan di kantong kursi (seat pocket), saku pakaian, atau di dalam tas pribadi berukuran kecil yang diletakkan di bawah kursi di depan penumpang. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Investigasi Penyebab Insiden
Saat ini, Batik Air masih melakukan proses investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut. Perusahaan sedang mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan. “Hasil investigasi akan menjadi dasar dalam evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Danang. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan penerbangan, khususnya terkait perangkat elektronik portabel seperti power bank yang memiliki risiko kebakaran jika tidak ditangani dengan benar.



