Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan tegas melarang praktik main hakim sendiri (vigilantisme) dalam penanganan kasus kriminal. Dalam pernyataannya di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026), Pigai menekankan bahwa hanya aparat kepolisian yang memiliki kewenangan hukum untuk memproses pelaku kejahatan.
Larangan Main Hakim Sendiri
Pigai menyebutkan bahwa tindakan di luar prosedur hukum merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan. "Yang benar itu adalah kriminal ditangani oleh aparat, diberi wewenang oleh Undang-Undang. Siapa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk khususnya yang terkait dengan penanganan proses penegakan hukum? Maka aparat kepolisian," ujar Pigai.
Ia menegaskan bahwa lembaga atau instansi di luar yang tidak diberi kewenangan tidak boleh melakukan penindakan. "Apalagi yang sifatnya vigilantisme, main hakim sendiri," imbuhnya.
Contoh Kasus di Bali
Pigai mencontohkan kasus di Kabupaten Tabanan, Bali, di mana seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam pada Jumat, 24 Juli 2026. Peristiwa itu menewaskan satu orang dan masih diselidiki oleh Polres Tabanan melalui olah tempat kejadian perkara.
"Oleh karena itu pemerintah, apakah provinsi, kabupaten, kota, jangan pernah memberi ruang, kesempatan, dan peluang untuk rakyat melakukan main hakim sendiri," tegas Pigai.
Perbandingan dengan Kasus Duterte
Menteri HAM juga menyoroti kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang kehilangan tempat di panggung internasional karena aksinya membunuh ribuan pengguna dan pengedar narkoba. Pigai mengingatkan bahwa tindakan di luar prosedur adalah musuh umat manusia.
"Artinya tindakan kejahatan kemanusiaan di luar prosedur adalah musuh bagi umat manusia. Maka Anda yang melakukan kejahatan, tidak ada tempat di muka bumi ini," kata Pigai.
Peringatan untuk Pemerintah Daerah
Pigai meminta seluruh aparatur pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk tidak memberikan ruang bagi masyarakat melakukan main hakim sendiri. Indonesia, menurutnya, adalah negara hukum yang memiliki institusi peradilan untuk menentukan nasib pelaku kriminal.
Polres Tabanan hingga kini masih menyelidiki dugaan pencurian dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian KD. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya vigilantisme yang dapat mengancam hak asasi manusia dan supremasi hukum.



