Artikel ini merupakan tanggapan terhadap tulisan Anggun Gunawan di Kompas.com berjudul "Kontroversi Dosen Harus S3" (22 Juli 2026). Artikel tersebut memicu perdebatan seputar RUU Sisdiknas yang mewajibkan seluruh dosen memiliki gelar doktor dalam waktu sepuluh tahun ke depan.
Polemik Bukan Sekadar Gelar Akademik
Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diakui bahwa polemik ini bukan hanya soal gelar akademik, melainkan juga arah pendidikan tinggi Indonesia. Pemerintah dianggap lebih fokus mengejar simbol ketimbang menjawab pertanyaan mendasar: apakah kewajiban S3 benar-benar akan meningkatkan mutu pendidikan, atau justru melemahkan tenaga pengajar yang sudah terbebani?
Dampak Potensial terhadap Tenaga Pengajar
Kebijakan ini berpotensi menimbulkan tekanan besar bagi dosen yang belum bergelar doktor. Banyak dosen yang sudah mengajar bertahun-tahun dengan dedikasi tinggi, namun kini harus mengejar gelar S3 dalam waktu terbatas. Hal ini bisa mengganggu fokus mereka pada pengajaran dan penelitian. Menurut data dari Asosiasi Pendidikan Tinggi, sekitar 40% dosen di Indonesia saat ini belum memiliki gelar doktor. Jika kebijakan ini dipaksakan, dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajaran karena dosen lebih sibuk mengurus studi lanjut.
Pertanyaan Mendasar tentang Mutu
Pertanyaan kunci yang harus dijawab adalah apakah gelar S3 secara otomatis meningkatkan mutu pendidikan. Banyak negara maju justru lebih menekankan pada kompetensi mengajar dan pengalaman praktis. Seorang dosen dengan gelar doktor belum tentu lebih baik dalam mentransfer ilmu dibandingkan dosen yang berpengalaman namun bergelar magister. Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kualitas pengajaran yang lebih holistik, bukan sekadar persyaratan formal.
Alternatif Kebijakan yang Lebih Bijak
Alih-alih mewajibkan S3 secara seragam, pemerintah bisa memberikan insentif bagi dosen yang ingin melanjutkan studi, sambil tetap menghargai dosen yang memiliki kompetensi tinggi tanpa gelar doktor. Program pengembangan profesional berkelanjutan, seperti pelatihan pedagogi dan penelitian terapan, bisa menjadi solusi yang lebih realistis. Dengan demikian, mutu pendidikan tinggi dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan tenaga pengajar yang sudah ada.
Pada akhirnya, tujuan utama pendidikan tinggi adalah menghasilkan lulusan berkualitas, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Pemerintah perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar kebijakan ini tidak kontraproduktif.



