Asia Tenggara Mulai Jauhi Praktik Hukuman Mati
Dari Vietnam hingga Malaysia dan Indonesia, pemerintahan negara-negara di Asia Tenggara kian mempersempit ruang bagi implementasi hukuman mati. Meski secara perlahan, tren ini mulai mengarah pada penghapusan total di kawasan tersebut. Saat ini, hanya Kamboja, Filipina, dan Timor-Leste yang telah menghapusnya secara hukum, sementara delapan dari 11 negara Asia Tenggara masih memberlakukan hukuman mati.
Moratorium dan Reformasi Hukum
Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar negara menetapkan moratorium de facto atas pelaksanaan eksekusi mati. Sejumlah legislasi baru juga disahkan, sehingga vonis mati tak lagi otomatis dijatuhkan untuk kejahatan tertentu. Uni Eropa menempatkan isu penghapusan hukuman mati sebagai salah satu agenda utama diplomasi hak asasi manusia, termasuk dengan mendukung resolusi moratorium di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Blok ini juga mengangkat isu tersebut dalam dialog politik dan mendukung advokasi masyarakat sipil, sembari mengakui bahwa kemajuan di kawasan berjalan tak merata dan sewaktu-waktu bisa berbalik arah. "Uni Eropa perlahan tapi pasti mulai menuai hasil di beberapa negara, setidaknya dalam mengurangi jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Phil Robertson, Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates. "Namun belum jelas apakah kemajuan ini akan bertahan. Uni Eropa sebaiknya tidak lengah."
Langkah Konkret Negara-Negara
Pada 2025, Majelis Nasional Vietnam memangkas delapan jenis tindak pidana dari daftar kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati. Dengan demikian, jumlahnya menyusut dari 18 menjadi 10 delik. Reformasi itu juga mengatur agar vonis mati untuk delapan tindak pidana tersebut diubah menjadi penjara seumur hidup. Di dalam negeri, langkah itu dijajakan sebagai bagian dari reformasi hukum, yang juga mempermudah kerja sama internasional dalam kasus korupsi dan ekstradisi. Meski demikian, Vietnam tetap memperlakukan data vonis dan eksekusi mati sebagai rahasia negara.
Di Malaysia, pada 2023, pemerintah menghapus pidana mati otomatis. Hakim kini memiliki keleluasaan lebih besar untuk menjatuhkan hukuman penjara dalam perkara yang sebelumnya berujung pada vonis mati. Pada November 2025, pemerintah Malaysia membentuk kelompok kerja peninjauan kebijakan untuk mengkaji penghapusan total hukuman mati, dengan proses kerja dijadwalkan mulai awal 2026.
Indonesia berada di persimpangan. Jika pada 2026 tak ada eksekusi, Indonesia akan tercatat sebagai negara abolisionis de facto, setelah menunda pelaksanaan hukuman mati selama 10 tahun berturut-turut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 menempatkan hukuman mati sebagai pidana khusus yang bersifat ultimum remedium—opsi terakhir. Hakim juga diberi pilihan menjatuhkan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perbaikan dan perilaku baik, vonis mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Di Thailand, pemerintah pada akhir 2024 menolak usulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang meminta penghapusan hukuman mati. Eksekusi terakhir di negara itu berlangsung pada 2018. "Kami percaya dialog yang kami lakukan berkontribusi pada langkah ke arah yang benar, setidaknya di sejumlah negara Asia Tenggara," ujar seorang juru bicara Uni Eropa yang enggan disebutkan namanya. "Proses menuju penghapusan total memang memerlukan waktu, tetapi setiap langkah kecil berarti. Tekanan menuju tujuan itu juga berarti." Namun, dia menegaskan kekhawatiran atas meningkatnya eksekusi di Asia Tenggara, khususnya untuk pelanggaran narkotika yang marak dalam beberapa tahun terakhir.
Singapura: Pengecualian di Kawasan
Singapura menjadi anomali di kawasan. Negara-kota itu, menurut Kirsten Han—jurnalis dan pegiat anti hukuman mati asal Singapura—"sangat antusias menggandakan penerapan hukuman mati dan melaksanakan eksekusi dengan jumlah yang mengkhawatirkan." Tahun ini saja, sudah tiga eksekusi dilaksanakan. "Dan saya tidak melihat tanda-tanda mereka akan melambat," kata Han. Tahun lalu, Singapura mengeksekusi 17 orang—angka tertinggi sejak 2003. Mayoritas kasus terkait perdagangan narkotika, umumnya melibatkan jumlah di atas ambang batas yang ditetapkan undang-undang.
Pada Desember 2025, Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan konstitusional terhadap kewajiban pidana mati untuk sejumlah tindak pidana narkotika yang diajukan keluarga terpidana dan pegiat abolisionis. Kerangka hukum pun tetap utuh. Pemerintah Singapura kerap merujuk pada survei opini publik yang menunjukkan dukungan luas terhadap hukuman mati. Namun studi 2016 dari National University of Singapore menemukan pengetahuan publik tentang praktik hukuman mati tergolong terbatas: 62 persen responden mengaku mengetahui "sedikit" atau "tidak sama sekali" mengenai penerapannya.
Uni Eropa berulang kali mengkritik penggunaan hukuman mati oleh Singapura. Pada Januari lalu, bersama Norwegia, Swiss, dan Inggris, Uni Eropa mengeluarkan pernyataan bersama yang menyerukan agar pemerintah Singapura menghentikan eksekusi yang akan dilaksanakan dan mengarah pada abolisionisme. "Hukuman mati tidak sejalan dengan hak hidup yang tidak dapat dicabut dan larangan mutlak atas perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat," demikian isi pernyataan tersebut. Menurut Han, pernyataan semacam itu tidak banyak berdampak, terlebih media lokal jarang memberitakannya.
Tren Global dan Tekanan Internasional
Singapura kerap menanggapi kritik eksternal dengan menegaskan hak kedaulatannya untuk menentukan sistem hukum sesuai konteks nasional dan kepentingan publik. Pada 2024, Majelis Umum PBB menggelar pemungutan suara atas resolusi yang menyerukan moratorium global atas penggunaan hukuman mati. Sebanyak 131 negara anggota mendukung moratorium, 21 abstain, dan 36 menolak. Singapura termasuk dalam kelompok yang memilih "tidak". Singapura juga termasuk negara yang mendorong dimasukkannya amandemen yang menekankan "hak kedaulatan semua negara untuk mengembangkan sistem hukum mereka sendiri, termasuk menentukan sanksi hukum yang sesuai."
Kendati demikian, selain Singapura, tren umum di Asia Tenggara bergerak ke arah pembatasan ruang lingkup hukuman mati, meski sebagian besar negara yang masih mempertahankannya belum melangkah hingga penghapusan total. Menurut Robertson, pemerintah Asia Tenggara "masih bermain tarik-ulur alih-alih menunjukkan tekad sungguh-sungguh untuk mengakhiri penggunaan hukuman mati untuk selamanya." Karena itu, dia menekankan, negara-negara abolisionis seperti Australia dan anggota Uni Eropa "harus menekan lebih keras agar pemerintah Asia Tenggara menunjukkan komitmen politik yang nyata."