Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penggelapan
Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri Tangkap Eks Direktur Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Penggelapan

Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni (MY). Penahanan ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026, setelah proses pemeriksaan yang mendalam terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan dana.

Proses Penahanan dan Alasan Hukum

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penahanan Mery Yuniarni dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilaksanakan, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY," jelas Ade Safri dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Mery, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa, sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 9 Februari 2026, dengan alasan sakit. Namun, setelah surat panggilan kedua dikirim, ia akhirnya hadir untuk diperiksa mulai pukul 14.00 WIB pada hari Kamis. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan sebelum memutuskan untuk menahannya.

Rincian Tersangka dan Modus Operandi

Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang telah ditetapkan sejak Kamis, 5 Februari 2026. Selain Mery Yuniarni, dua tersangka lainnya adalah:

  • Taufiq Aljufri (TA) sebagai Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan.
  • Arie Rizal Lesmana (ARL) sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Ketiganya telah lebih dulu diperiksa sebagai tersangka, dengan Taufiq dan Rizal kini juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488, 486, dan 492 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE untuk tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Selain itu, tersangka juga menghadapi tuntutan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Latar Belakang Kasus dan Kronologi

Bareskrim Polri sedang mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman (lender). Modus operandi yang diduga digunakan oleh PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif berdasarkan data peminjam (borrower) yang sudah ada, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, serta pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Kejadian ini diperkirakan terjadi dalam periode yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2018 hingga 2025.

Mery Yuniarni kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2026. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang telah mengguncang dunia investasi syariah ini.