SZM, seorang dokter internship lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, ditemukan tewas setelah melompat dari lantai 18 Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2026. Kementerian Kesehatan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap latar belakang peristiwa tragis ini.
Investigasi Kemenkes: Tidak Ada Pelanggaran Jam Kerja
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkes, Hendra Teja, mengungkapkan bahwa dari lima aspek yang diteliti—jam kerja, beban kerja, izin sakit, lingkungan kerja, dan kondisi kesehatan—tidak ditemukan penyimpangan pada empat aspek pertama. "Tidak terdapat kelebihan jam kerja," kata Hendra dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Menurut aturan yang berlaku, jam kerja dokter internship dibatasi maksimal 40 jam per minggu sebagai bentuk perlindungan dari Kemenkes untuk mencegah eksploitasi.
Beban kerja juga dinilai tidak berlebihan. Selain itu, dokter SZM diberi izin sakit tanpa kewajiban mengganti waktu kerja, sesuai kebijakan RS Sentra Medika Depok tempatnya bertugas. "Jadi ini kebijakan dari Rumah Sakit Sentra Medika ini memberikan izin sakit dan cuti kepada yang bersangkutan ketika beliau sakit," jelas Hendra.
Lingkungan Kerja Suportif
Hendra menambahkan bahwa lingkungan kerja dokter SZM sangat suportif. Rekan-rekan dan dokter pendamping selalu mendukung ketika SZM sakit atau tidak bisa masuk. "Bahkan terkadang beliau sering mendapatkan konsumsi makan ketika bekerja sebagai tenaga atau dokter internship di lingkungan tersebut," ujarnya. Hasil investigasi menunjukkan tidak ada anomali dalam interaksi sosial di tempat kerja.
Temuan Masalah Kesehatan Jiwa
Aspek kelima, yaitu kondisi kesehatan, menjadi perhatian utama. Investigasi menemukan bahwa dokter SZM mengalami masalah kesehatan jiwa dan harus mengonsumsi obat secara teratur. "Jadi intinya di sini dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali sampai saat ini. Tapi kita lihat yang nomor lima ada kondisi kesehatan yang memang perlu menjadi perhatian kita semua," kata Hendra.
Temuan ini mendorong Kemenkes untuk terus memperkuat program skrining kesehatan jiwa bagi peserta internship, terutama setelah enam kasus kematian dokter internship dalam periode tertentu, dengan dua kasus terbaru di Lampung dan Apartemen Kalibata.
Upaya Perbaikan Sistem Internship
Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Putra, menyatakan bahwa sejumlah penguatan telah dilakukan, termasuk penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 594 Tahun 2026 tertanggal 8 Juni 2026. Aturan ini mengatur pembatasan jam kerja yang berbeda antara penugasan di puskesmas dan rumah sakit, serta menekankan pentingnya komunikasi antara peserta internship dan pendamping. "Apabila pendamping tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, maka kejadian tidak diinginkan ini masih bisa kembali terjadi," ujar Rudi.
Kemenkes menilai evaluasi program internship perlu terus dilakukan, terutama setelah dua peristiwa terbaru. Tata kelola yang telah diperbaiki harus diperkuat pelaksanaannya di berbagai daerah untuk mencegah insiden serupa.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, berdasarkan penyelidikan sementara, korban tinggal berdua bersama ibunya di unit apartemen. Sebelum kejadian, sang ibu mengajak korban pergi ke mal, namun ditolak. Korban memilih tetap di apartemen dan mengunci pintu dari dalam setelah ibunya pergi. Tak lama kemudian, korban diduga melompat dari jendela lantai 18. "Setelah ibunya pergi, pintu dikunci dari dalam oleh korban. Di situlah korban diduga melompat dari jendela untuk mengakhiri hidupnya," ujar Mansur. Korban sempat tersangkut di balkon sebelum akhirnya jatuh.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, terutama bagi tenaga kesehatan muda yang sedang menjalani masa transisi. Kemenkes berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem dukungan bagi dokter internship.



