BGN Ungkap Alasan Tunggakan Rp 1,6 Triliun Mitra MBG Belum Dibayar
BGN Ungkap Alasan Tunggakan Rp 1,6 Triliun Mitra MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa tunggakan pembayaran kepada mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai sekitar Rp 1,6 triliun akan dilunasi setelah proses audit selesai. Pembayaran hanya akan dilakukan terhadap tagihan yang dinyatakan sah sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepastian Pembayaran Tunggakan

Dalam konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026), Sudaryono menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan membayar tunggakan sebelum audit rampung. "Mengenai utang ini atau tunggakan lah, bukan utang ya, tunggakan ini itu ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, ya saya kira dibayar," ujar Sudaryono. Ia menekankan bahwa keputusan pembayaran tidak berdasarkan arahan individu, melainkan mengacu pada hasil audit dan sistem yang berlaku. "Saya enggak ada, 'Oh yang ini musti kau bayar sendiri,' enggak bisa, saya enggak mau itu. Semuanya trust in system, tidak trust in person," tegasnya.

Proses Audit dan Pengawasan

Proses audit saat ini dikawal ketat oleh jajaran BGN, termasuk Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sudaryono mengatakan, "Kebetulan Bu Wakil Kepala saya, Bu Arumsari adalah kiriman dari BPKP, saya kira beliau yang in charge. Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar sesuai dengan mekanisme, yang mana itu yang kita selesaikan." Langkah ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian tunggakan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tunggakan dari Tahun Anggaran 2025

Sebelumnya, BGN mengungkapkan bahwa tunggakan sebesar Rp 1,609 triliun berasal dari pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025. Hal ini disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026), mewakili Kepala BGN Nanik S. Deyang yang berhalangan hadir karena sakit. "Ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," jelas Agustina. Ia menambahkan bahwa BGN masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan revisi anggaran yang menjadi syarat pembayaran. Setiap tagihan wajib melalui mekanisme revisi anggaran, dan tagihan dengan nilai tertentu harus diperiksa oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga BPKP.

Dengan mekanisme yang ketat ini, BGN berkomitmen menyelesaikan tunggakan secara transparan dan sesuai aturan. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan proses audit dan pembayaran melalui kanal resmi BGN.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga