Kolaborasi Nasional untuk Verifikasi Data PBI JKN Resmi Dimulai
Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) secara resmi mencanangkan pelaksanaan ground check nasional untuk data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inisiatif strategis ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam memperkuat akurasi dan presisi data perlindungan sosial di seluruh Indonesia.
Sinergi Lintas Lembaga untuk 11 Juta Data
Dalam operasi verifikasi berskala besar ini, Kemenko PM tidak bekerja sendiri. Terjadi kolaborasi erat dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Sosial daerah dan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Sebanyak 11 juta data PBI JKN kini siap menjalani proses pemeriksaan dan validasi mendalam melalui kemitraan strategis ini.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa langkah ini merepresentasikan kerja nasional yang terkoordinasi dengan baik. Tujuannya tunggal: memastikan bantuan iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan benar-benar diterima oleh warga negara yang berhak dan membutuhkan.
"Hari ini kita melibatkan seluruh jajaran BPS dan seluruh jajaran Kementerian Sosial. Ini untuk memastikan seluruh penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sosial nasional, sebagai wujud perlindungan negara, tepat sasaran," tegas Muhaimin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dasar Hukum dan Kerangka Data Terpadu
Pemutakhiran dan verifikasi data ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang telah satu tahun berfungsi sebagai referensi nasional. Kerangka kerja ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
DTSEN dirancang sebagai basis data yang dinamis, mampu terus diperbarui seiring dengan perubahan kondisi demografis dan sosial ekonomi masyarakat, seperti:
- Peristiwa kelahiran dan kematian
- Perubahan status kesejahteraan keluarga
- Pergeseran kondisi ekonomi rumah tangga
Pemerintah menjamin sistem ini tetap terbuka untuk pembaruan berkala melalui mekanisme yang formal sekaligus partisipatif.
Integritas dan Dua Jalur Pemutakhiran
Muhaimin menekankan bahwa integritas petugas di lapangan dan kejujuran masyarakat dalam memberikan informasi adalah faktor penentu kesuksesan seluruh proses. Ia mengimbau masyarakat untuk kooperatif dan akurat saat petugas melakukan pengecekan.
Secara teknis, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memaparkan bahwa pemutakhiran data dilakukan melalui dua jalur utama:
- Jalur Formal: Dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT/RW hingga pemerintah daerah dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Jalur Partisipasi: Dibuka bagi partisipasi aktif masyarakat melalui beberapa kanal:
- Aplikasi Cek Bansos
- Command center di nomor 021-171
- WhatsApp Center di 0887-7171-171 untuk menyampaikan keberatan atau usulan pembaruan data.
Tahapan Pelaksanaan Ground Check
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan pelaksanaan ground check ini. Proses akan berlangsung dalam dua fase besar:
Tahap Pertama akan mencakup verifikasi terhadap 106.153 individu atau setara dengan sekitar 104.000 keluarga. Fase perintis ini telah dimulai dengan pelatihan petugas dan pelaksanaan lapangan, yang ditargetkan rampung pada 14 Maret 2026.
Tahap Kedua merupakan fase masif yang akan memverifikasi sekitar 11 juta individu atau 5,9 juta keluarga. Pelaksanaannya dijadwalkan dimulai setelah periode libur Lebaran dan diproyeksikan dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir April 2026.
Ground check nasional ini dipandang sebagai tonggak penting dalam penguatan tata kelola sistem perlindungan sosial Indonesia. Ia menandai peralihan menuju sistem yang berbasis pada satu data nasional yang presisi, adil, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat.