Hakim Tipikor Tanya Kedekatan Saksi dan Terdakwa Kasus TKA: Ada Rahasia?
Jakarta - Hakim sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan ketertarikan khusus pada hubungan antara saksi dan terdakwa. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026), hakim berulang kali menanyakan kedekatan antara Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman, dengan terdakwa Wisnu Pramono yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2017-2019.
Pertanyaan Mengenai Pemberian Mobil
Hakim memulai interogasi dengan menanyakan mengapa Harry mengembalikan mobil yang diberikan oleh Wisnu setelah delapan bulan digunakan. Pertanyaan kemudian berkembang menjadi alasan di balik pemberian mobil tersebut. "Sedekat apa sih hubungan saudara dengan Pak Wisnu ini sampai Saudara dibelikan mobil?" tanya hakim dengan penasaran. Hakim menekankan bahwa sebelumnya Harry menyatakan alasan pemberian mobil karena kasihan di kampung tidak ada kendaraan.
Harry menjawab bahwa hubungan mereka hanyalah "teman lama bekerja dari Sritex" dan "hanya sebatas atasan dan bawahan". Namun, hakim tidak puas dan melanjutkan pertanyaan apakah bawahan lain juga mendapatkan fasilitas serupa dari Wisnu. Harry mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Pertanyaan Lanjutan dan Pengakuan Uang
Hakim kemudian menyoroti fakta bahwa setelah mengembalikan mobil pertama, Harry masih mendapatkan pinjaman mobil lain, yaitu Ford Laser biru dan Suzuki Estilo merah. Hakim bertanya apakah ada rahasia atau tugas khusus yang dipercayakan Wisnu kepada Harry sehingga mendapat perhatian lebih. "Apakah Pak Wisnu memang ada yang dipercayakan kepada saudara? misalnya ada rahasia-rahasia tertentu terkait dengan pekerjaan?" tanya hakim.
Harry membantah dengan tegas, "Tidak ada Yang Mulia. Jadi kami ini dari awal kerja saja... hubungan saya secara personal baik dengan beliau." Ketika ditanya apakah teman kerja lain mendapat perlakuan serupa, Harry kembali menjawab tidak tahu.
Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Harry mengaku menerima uang dua mingguan dari Wisnu sebesar Rp 1,5 juta yang disalurkan melalui dua orang bernama Ariswan dan Alva. Total penerimaan uang tersebut mencapai Rp 60 juta, ditambah uang lebaran (ketupat) Rp 5 juta dan uang terompet akhir tahun Rp 5 juta, sehingga totalnya Rp 70 juta. Harry juga mengonfirmasi menerima mobil Toyota Calya warna putih dari Wisnu pada tahun 2017 atas dasar hubungan dekat mereka.
Rincian Terdakwa dan Kerugian Negara
Kasus ini melibatkan delapan terdakwa yang semuanya merupakan pejabat atau staf Kemnaker. Berikut daftar lengkap terdakwa:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator PPTKA 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025.
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA 2021-2025.
Menurut jaksa, para terdakwa melakukan pemerasan terhadap agen TKA dengan meminta uang dan barang seperti sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan mobil Innova Reborn. Tujuannya adalah untuk memperkaya diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Total kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dengan rincian:
- Putri: Rp 6,39 miliar
- Jamal: Rp 551,16 juta
- Alfa: Rp 5,24 miliar
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar + 1 unit Innova Reborn
- Wisnu: Rp 25,2 miliar + 1 unit Vespa Primavera
- Devi: Rp 3,25 miliar
- Gatot: Rp 9,48 miliar
Persidangan kasus korupsi izin TKA Kemnaker ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa untuk mengungkap lebih dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang diduga telah merugikan keuangan negara secara signifikan.