Kemensos Ungkap Syarat Reaktivasi Peserta BPJS PBI: Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Kunci Verifikasi
Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengumumkan bahwa foto kondisi rumah dan bukti token listrik kini menjadi dokumen wajib dalam proses verifikasi dan pemeriksaan lapangan untuk peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang layak, mengatasi masalah ketidaktepatan sasaran yang selama ini terjadi.
Mekanisme Pengajuan dan Partisipasi Publik
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa dokumen tersebut harus diunggah melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. "Syarat ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang akan mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktivasi kepesertaan," tegas Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Proses ini didukung oleh fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan akurasi data.
Partisipasi publik dibuka seluas-luasnya, tidak hanya melalui aplikasi, tetapi juga via Command Center 021-171 dan layanan WhatsApp 0888-771-171-171. Verifikasi lapangan akan berlangsung dari Februari hingga April 2026, melibatkan 60.000 orang termasuk tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data dan Tantangan dalam Penyaluran Bantuan
Saat ini, jumlah penerima PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa atau 52 persen dari total penduduk Indonesia, dengan 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan 50 juta oleh pemerintah daerah. Namun, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1-5 yang belum menerima PBI-JKN, sementara lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6-10 dan non-desil masih tercatat sebagai penerima.
Selain itu, lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN saat ini dinonaktifkan dan memerlukan verifikasi untuk membuktikan kelayakan mereka. Gus Ipul menekankan pentingnya kejujuran masyarakat dalam memberikan informasi agar bantuan dapat tepat sasaran dan melindungi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.
Tujuan dan Harapan ke Depan
Kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan ketimpangan dalam penyaluran bantuan, di mana banyak kelompok miskin dan rentan miskin belum terlindungi, sementara yang tidak layak masih terdaftar. Dengan verifikasi yang ketat, Kemensos berupaya meningkatkan efisiensi program bantuan sosial dan menjamin bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.