KPK Sita Mobil Mewah dan BBE Usai Geledah Kantor Bupati Kuansing
KPK Sita Mobil Mewah Usai Geledah Kantor Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026. Penggeledahan berlangsung pada 4 hingga 6 Juli 2026 di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.

Lokasi Penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru

Di Kuansing, penyidik menggeledah Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka juga menjadi sasaran. Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Dinas Perkebunan dan beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara.

Sementara itu, di Pekanbaru, penggeledahan menyasar salah satu kantor ekspedisi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Selasa (7/7) menyatakan bahwa dalam rangkaian penggeledahan, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti: Toyota Land Cruiser Disembunyikan

Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan pemberian suap. Mobil tersebut disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Kondisi mobil sudah diganti plat nomornya. "Pada hari itu juga, Penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing," kata Budi.

KPK mengapresiasi pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan. Di sisi lain, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum. Budi menjelaskan penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik.

Penahanan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundangan," ucap Budi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga