DPR Soroti Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Minta Evaluasi Data DTSEN
Polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu kritik keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Abdul Aziz Sefudin, menyoroti kebijakan pemerintah yang dianggap mengabaikan asas keadilan bagi masyarakat miskin akibat ketidakakuratan data.
Kritik Terhadap Ketidakakuratan Data DTSEN
Aziz mengungkapkan keprihatinan mendalam atas nasib pasien penyakit kronis yang tiba-tiba tidak bisa mengakses layanan medis karena status kepesertaan mereka diblokir tanpa pemberitahuan awal. Dalam pandangannya, penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis kebijakan seharusnya memprioritaskan masyarakat yang benar-benar layak, bukan malah menciptakan kegaduhan yang mengancam jiwa warga.
"Alih-alih mengurangi kemiskinan, pemerintah terkesan ‘asal buang data warga miskin dengan mengkategorisasikannya sebagai masyarakat sudah sejahtera. Sementara keadaan di lapangan bertolak belakang hingga mengancam jiwa mereka," ujar Aziz dalam keterangan tertulis pada Rabu, 18 Februari 2026.
Permasalahan Mendasar di Tingkat Desa dan Dinas Sosial
Politisi PDI-P ini menilai permasalahan mendasar terletak pada basis data di tingkat desa dan dinas sosial yang tidak diperbarui secara berkala. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang adil tidak boleh hanya terpaku pada angka-angka administratif di atas kertas, melainkan harus berbasis pada fakta di lapangan. "Artinya, tidak ada lagi ‘orang miskin beneran’ yang menjadi korban ketidakcocokan data pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, Aziz mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan hukum atau kebijakan sebagai alat yang justru merugikan masyarakat luas. Ia merujuk pada maraknya fenomena kepercayaan publik yang menurun akibat lambatnya respons pemerintah. "Peluang menurunnya kepercayaan masyarakat pun sangat memungkinkan terjadi, terlebih generasi Z melihat pemerintah hadir ketika peristiwa di masyarakat viral terlebih dahulu," ungkap Aziz.
Desakan Evaluasi Menyeluruh dan Sosialisasi Masif
Sebagai langkah solusi, Aziz mendesak Kementerian Sosial untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses input dan pemutakhiran data dalam DTSEN. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyentuh rakyat kecil harus melalui sosialisasi yang masif dan berjenjang. "Setiap keputusan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan dan tidak menimbulkan persoalan baru, baik dalam bentuk kecemburuan sosial maupun ketimpangan akses," pungkasnya.
Reaktivasi BPJS PBI Berlangsung Selama Tiga Bulan
Di sisi lain, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr. Benjamin Paulus Octavianus memastikan bahwa proses reaktivasi BPJS PBI sedang berjalan dan akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan. Reaktivasi ini merupakan proses pengaktifan kembali kepesertaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, dengan tujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran, terutama bagi yang benar-benar membutuhkan.
Wamenkes Beny menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menangani persoalan ini. "Saya sudah rapat bersama Menteri Sosial, BPJS, dan Kementerian Kesehatan beberapa hari lalu, termasuk di DPR. Untuk reaktivasi tadi, pendataan BPJS ini kita membutuhkan kerja sama semua pihak. Karena ini kan untuk menolong rakyat," ujar Wamenkes Beny.
Data Peserta BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah
Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah pusat mencapai 96,8 juta orang. Sementara itu, sekitar 40 juta peserta lainnya ditanggung pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Artinya, total ada sekitar 156 juta masyarakat Indonesia yang kepesertaan BPJS Kesehatan-nya dibayarkan oleh pemerintah.
Wamenkes menekankan bahwa angka tersebut harus benar-benar menyasar masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 atau kelompok ekonomi terbawah. "Tolong yang 156 juta ini kalau bisa betul-betul ke penderita, orang-orang desil 1 sampai 5. Ini tugasnya pemerintah daerah dan Kementerian Sosial. Mereka sedang melakukan pendataan, karena ada yang sebenarnya mampu tapi mendapat bantuan, sementara yang tidak mampu justru belum masuk," ujarnya.
Polemik ini menyoroti pentingnya akurasi data dalam kebijakan sosial, dengan DPR mendorong perbaikan sistem untuk melindungi hak-hak warga miskin dan rentan di Indonesia.