Wanita di Luwu Alami Kekerasan Fisik Usai Dituduh Sebagai Pelakor
Seorang wanita berinisial FF di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melaporkan kejadian tragis kepada pihak kepolisian setelah menjadi korban pengeroyokan. Insiden ini terjadi karena dia dituduh sebagai perebut lelaki orang atau yang biasa disebut pelakor.
Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengungkapkan bahwa beberapa orang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban. Mereka memukul, menyiram cairan bercampur cabai, serta menggunting rambut korban secara paksa. Kejadian ini viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan publik.
Pengeroyokan tersebut berlangsung di sebuah kafe di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, pada Minggu (15/2) sekitar pukul 22.00 Wita. Pemicunya adalah kecurigaan seorang wanita berinisial ND terhadap suaminya yang diduga berselingkuh dengan FF.
Motif Kecurigaan dan Dampak Psikologis
ND menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengindikasikan adanya hubungan perselingkuhan antara suaminya dengan FF. Hal ini memicu kemarahan dan mendorongnya untuk melakukan tindakan kekerasan bersama orang lain.
Wanita FF mengaku masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Namun, korban belum bersedia memberikan keterangan lengkap karena kondisi psikologisnya yang belum stabil.
Polisi berencana meminta keterangan dari saksi-saksi lain untuk melengkapi investigasi. Mereka berharap korban dapat pulih dan bersedia bekerja sama dalam proses hukum.
Respons Hukum dan Implikasi Sosial
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik hubungan dengan cara yang sehat dan sesuai hukum. Kekerasan fisik seperti ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga dapat meninggalkan luka psikologis yang mendalam pada korban.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah pribadi. Sebaliknya, mereka disarankan untuk melibatkan pihak berwajib atau konselor jika menghadapi konflik serupa.