DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat untuk Bertugas di Indonesia
DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat untuk RI

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menerima Surat Presiden (Surpres) yang berkaitan dengan permohonan pertimbangan terhadap calon duta besar negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Mekanisme Penindaklanjutan Surpres

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, yang memimpin jalannya rapat, membacakan isi Surpres tersebut. Surpres bernomor R 03 tanggal 15 Januari 2026 secara khusus memuat hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara-negara sahabat yang akan ditugaskan di Indonesia.

Saan menegaskan bahwa surat ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib. Proses ini mencakup rapat dan konsultasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan nasional.

Klarifikasi Jenis Dubes

Setelah rapat paripurna berakhir, Saan Mustopa memberikan klarifikasi penting. Ia menjelaskan bahwa calon duta besar yang dimaksud dalam Surpres ini bukanlah perwakilan Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri, melainkan duta besar dari negara sahabat yang diusulkan untuk bertugas di Indonesia.

"Ini bukan dubes kita yang ke negara luar ya, ini di negara sahabat, negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia. Jadi, nanti saya cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti dirapat-konsultasikan," ujar Saan. Pernyataan ini menekankan bahwa fokusnya adalah pada penerimaan diplomat asing di tanah air.

Surpres Tambahan untuk Pembahasan RUU

Selain Surpres mengenai calon duta besar, DPR juga telah menerima Surpres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang. Dua RUU yang disebutkan adalah tentang Kepulauan dan Perkoperasian, yang menunjukkan agenda legislatif yang padat.

Saan menyatakan bahwa semua surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti dengan prosedur yang sama, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses parlemen. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik dan mendukung pembangunan hukum di Indonesia.

Dengan penerimaan Surpres ini, DPR menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pertimbangan, khususnya dalam hal diplomasi internasional dan pembentukan regulasi domestik. Proses selanjutnya akan melibatkan diskusi mendalam untuk memastikan bahwa calon duta besar memenuhi kriteria yang diperlukan dan RUU dapat disusun secara efektif.