BPKN Desak Produsen Tarik Galon Tua, Berisiko Sebabkan Penyakit
BPKN Desak Produsen Tarik Galon Tua Berisiko Kesehatan

BPKN Desak Produsen Tarik Galon Tua, Dinilai Berisiko Sebabkan Penyakit

Pemakaian galon guna ulang yang telah melewati batas usia pakai dan terlalu tua menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyebut konsumsi air dari galon guna ulang berusia tua ibarat "minum kimia", yang memantik kekhawatiran publik mengenai potensi paparan zat berbahaya.

Di tengah belum adanya regulasi tegas yang membatasi usia pakai galon berbahan polikarbonat, sorotan kini mengarah pada tanggung jawab produsen. Sejumlah pakar hingga lembaga perlindungan konsumen menilai diperlukan langkah konkret untuk mencegah risiko kesehatan yang mungkin timbul.

BPKN: Ada Tanggung Jawab Moral Produsen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) agar berinisiatif menarik galon-galon yang telah melewati masa pakainya dari peredaran. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan langkah tersebut merupakan seruan moral demi melindungi kesehatan masyarakat.

"Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini termasuk hajat hidup orang banyak," ujarnya. Desakan ini muncul sebagai respons atas temuan investigasi yang mengungkap kondisi memprihatinkan terkait peredaran galon tua.

Temuan KKI: Mayoritas Galon Berusia Lebih dari Dua Tahun

Desakan BPKN menguat setelah investigasi yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Dalam temuannya, sebanyak 57 persen galon yang beredar di wilayah Jabodetabek tercatat telah berusia lebih dari dua tahun. Bahkan, di wilayah Bogor ditemukan galon berusia hingga 13 tahun yang masih beredar bebas.

Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran soal kualitas material galon yang terus digunakan berulang kali tanpa batasan usia pakai yang jelas. Kondisi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi pelepasan zat kimia tertentu ke dalam air minum, yang berisiko bagi kesehatan konsumen.

Konsumen Diminta Lebih Proaktif, Kenali Ciri Galon Tua

Sambil menunggu langkah nyata dari produsen, masyarakat juga diminta lebih proaktif melindungi diri. Ketua KKI, David Tobing, menegaskan konsumen memiliki hak untuk memilih dan menolak galon yang dinilai tidak layak.

"Konsumen punya hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon lama itu sama. Jadi konsumen berhak menolak dan meminta yang baru," kata David. Menurutnya, galon yang sudah tua umumnya tampak buram dan kusam, yang bisa menjadi indikator menurunnya kualitas plastik.

Perubahan tampilan tersebut disebabkan oleh penggunaan berulang dalam jangka panjang, yang dikhawatirkan meningkatkan potensi bahaya. "Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit," katanya.

Batas Aman Pemakaian Galon Guna Ulang

Selain memperhatikan kondisi fisik, konsumen juga dapat memeriksa kode produksi yang biasanya tertera di bagian bawah galon. Dari kode tersebut, tahun pembuatan galon bisa diketahui, membantu dalam penilaian kelayakan.

Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, menyarankan batas aman penggunaan galon guna ulang sekitar 40 kali pengisian atau setara satu tahun pemakaian. "Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi," jelasnya, merujuk pada zat kimia yang mungkin terlepas dari plastik.

Dengan mengetahui usia dan kondisi galon, konsumen dapat menentukan sendiri apakah galon tersebut masih layak digunakan atau perlu ditolak. KKI dan BPKN berharap meningkatnya kesadaran konsumen dapat menekan peredaran galon tidak layak sekaligus mendorong produsen menjaga standar keamanan produk.

Bagi masyarakat yang menemukan galon tua atau tidak layak pakai, KKI membuka kanal pengaduan melalui situs resminya. Sementara BPKN menyediakan layanan pengaduan melalui call center 08153 153 153, sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.