Dude Herlino Tegaskan Hanya Brand Ambassador PT DSI, Tak Terlibat Internal Manajemen
Artis Dude Herlino menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam internal manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dude menyebut urusannya dengan PT DSI hanya sebatas pekerjaan sebagai brand ambassador (BA). Hal itu disampaikan usai Dude dan istrinya, Alyssa Soebandono, diperiksa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT DSI di Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan Fokus pada Peran Brand Ambassador
Kuasa Hukum Dude dan Alyssa, Muhammad Al Ayubi Harahap mengungkap pemeriksaan lebih banyak menggali peran dan tugas kliennya sebagai brand ambassador perusahaan tersebut. "Tadi pertanyaan sih seputar soal job desk-nya mereka di PT DSI sebagai brand ambassador ya. Kerja-kerjanya seperti apa, nah itu tadi sudah dijelaskan bahwa memang kerjanya adalah profesional, hubungan kerja, dan pekerjaannya juga proporsional," kata Ayubi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ayubi menjelaskan bahwa kerja sama Dude dengan PT DSI diikat melalui kontrak resmi yang diperbarui setiap tahunnya. "Mas Dude itu sebagai brand ambassador untuk PT DSI dan itu jelas ada kontraknya. Kontraknya per tahun dan diperpanjang. Di luar itu tidak ada keterlibatan lain," jelasnya.
Dude Klaim Tak Tahu Aktivitas Internal Perusahaan
Dia menambahkan bahwa kliennya tidak mengetahui aktivitas internal perusahaan. Karena itu, pertanyaan penyidik yang menyentuh aspek manajemen internal dijawab dengan penegasan bahwa mereka adalah pihak eksternal perusahaan. "Karena kita bukan internal dari PT DSI, kita pure pihak eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI dan ada kesepakatan-kesepakatan yang sudah dituangkan dalam kontrak dan sudah ada pelaksanaan terhadap kontrak itu sendiri," ungkapnya.
Selaras, Dude juga memastikan tidak memiliki kaitan dengan internal manajemen PT DSI. Dia menegaskan hubungannya dengan PT DSI sebatas pekerjaan. "Jadi profesional memang hanya sebagai brand ambassador. Hanya seputar itu aja tadi sebenarnya," kata Dude.
Dude Enggan Beberkan Nilai Kerja Sama
Dude enggan membeberkan perihal nilai kerja sama. Dia menyebut nominal tersebut telah disampaikan langsung kepada penyidik dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. "Nominal kerja samanya itu sudah kita sampaikan ke pihak Bareskrim," imbuh Dude.
Dude juga menyebut sebelum menandatangani kontrak, dia telah memastikan aspek legalitas perusahaan, termasuk pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keberadaan Dewan Pengawas Syariah. "Kami selalu mengedepankan kehati-hatian. Dari awal aspek hukum sudah menjadi landasan kami," ujarnya.
Dude Paham Masalah PT DSI dari Rapat DPR
Dude mengaku baru memahami dugaan permasalahan yang terjadi di PT DSI setelah mengikuti perkembangan melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI yang melibatkan Bareskrim, PPATK, OJK, dan perwakilan lender pada Januari lalu. Meski demikian, ia menegaskan akan terus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. "Di situ baru dijelaskan bagaimana skemanya. Dari situlah saya baru tersadar, 'Oh ternyata seperti ini'," ucap Dude. "Kami hadir memberikan support sebagai saksi, semoga bisa membantu. Mudah-mudahan kasus ini bisa selesai dengan baik," imbuhnya.
Latar Belakang Kasus PT DSI
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri;
- Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni;
- Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana;
- Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS.
Ade Safri menerangkan aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Disebutkan, setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Kemudian, menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan serta barang bukti terkait lainnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.



