Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan PT DSI
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan PT DSI

Pasangan artis terkenal Dude Herlino dan Alyssa Soebandono mendatangi Markas Besar Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya tiba tepat pukul 10.05 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan di Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, yang merupakan bagian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Nusantara (DSI). Dude Herlino mengonfirmasi bahwa undangan pemeriksaan berasal langsung dari Bareskrim Polri. "Undangan untuk ngasi keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim," ujarnya kepada wartawan yang menunggu di lokasi.

Peran Sebagai Brand Ambassador Selama Tiga Tahun

Dalam keterangannya, Dude mengungkapkan bahwa ini merupakan pertama kalinya dirinya dan istrinya diperiksa terkait kasus tersebut. Ia berharap informasi yang mereka berikan dapat membantu proses penyidikan. "Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat," tambah Dude.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, pasangan ini mengakui pernah menjabat sebagai Brand Ambassador (BA) untuk PT DSI selama periode tiga tahun, dari 2022 hingga 2025. Peran ini menjadi fokus pemeriksaan untuk melacak keterkaitan mereka dengan operasional perusahaan yang kini sedang diselidiki.

Latar Belakang Kasus PT DSI dan Tiga Tersangka

Kasus PT DSI sendiri telah menyeret tiga petinggi perusahaan ke dalam status tersangka. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga individu dengan inisial TA (Direktur Utama dan pemegang saham), MY (mantan Direktur yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), serta ARL (Komisaris dan pemegang saham).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti permulaan pada 5 Februari 2026. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa ketiganya diduga melakukan:

  • Penggelapan dalam jabatan
  • Penipuan
  • Pencatatan laporan keuangan palsu
  • Pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif

Kasus ini menjerat mereka dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488, 486, dan 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Implikasi dan Proses Hukum Berkelanjutan

Pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono menandai babak baru dalam penyelidikan kasus PT DSI yang telah mengguncang dunia keuangan syariah Indonesia. Sebagai mantan Brand Ambassador, keterangan mereka dinilai krusial untuk melacak pola promosi dan keterlibatan publik dalam produk investasi yang diduga fiktif.

Proses hukum ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kemitraan selebritas dengan perusahaan finansial, terutama di era dimana investasi digital semakin marak. Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga