KPK Periksa Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Upah Pungut di Kasus Rita Widyasari
KPK Periksa Pengusaha Robert Bonosusatya Kasus Rita Widyasari

KPK Periksa Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Dugaan Upah Pungut di Kasus Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, berfokus pada dugaan praktik upah pungut yang dilakukan Robert kepada perusahaan-perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan Mendalam Soal Mekanisme dan Jumlah Upah Pungut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik secara khusus mendalami pengetahuan saksi mengenai mekanisme dan besaran upah pungut yang dikenakan kepada perusahaan tambang batu bara. "Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Dia menambahkan bahwa upah pungut tersebut diduga kuat berkaitan dengan penggunaan jalur lalu lintas yang dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang. KPK meyakini bahwa Robert akan kooperatif dalam pemanggilan-pemanggilan selanjutnya, meskipun jadwal pemeriksaan lanjutan belum diumumkan secara rinci.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Penggeledahan dan Keterkaitan dengan Kasus Rita Widyasari

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Robert Bonosusatya pada bulan Mei 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan dokumen-dokumen penting yang diduga terkait kasus ini. Tidak hanya itu, KPK juga menggeledah enam unit mobil yang terparkir di halaman rumah Robert, dengan proses yang berlangsung dari pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.

Kasus ini berhubungan erat dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018 atas dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar. Vonis tersebut juga mencakup denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Upaya hukum yang diajukan Rita melalui permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021, dan saat ini dia telah dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari masih tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap fakta tambahan bahwa Rita juga menerima aliran dana dari sejumlah pengusaha tambang, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan korupsi yang melibatkan sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Pemeriksaan terhadap Robert Bonosusatya ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai skema upah pungut yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi sistematis di wilayah tersebut, serta memperjelas peran para pelaku dalam mendukung atau memanfaatkan kebijakan perizinan proyek di era kepemimpinan Rita Widyasari.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga