Dude Harlino Tegaskan Hanya Brand Ambassador, Tak Terlibat Internal PT DSI
Artis Dude Harlino menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam internal manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dude menyebut urusannya dengan PT DSI hanya sebatas pekerjaan sebagai brand ambassador (BA). Hal itu disampaikan usai Dude dan istrinya, Alyssa Soebandono, diperiksa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT DSI di Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan Fokus pada Peran Brand Ambassador
Kuasa Hukum Dude dan Alyssa, Muhammad Al Ayubi Harahap, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lebih banyak menggali peran dan tugas kliennya sebagai brand ambassador perusahaan tersebut. "Tadi pertanyaan sih seputar soal job desk-nya mereka di PT DSI sebagai brand ambassador ya. Kerja-kerjanya seperti apa, nah itu tadi sudah dijelaskan bahwa memang kerjanya adalah profesional, hubungan kerja, dan pekerjaannya juga proporsional," kata Ayubi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ayubi menjelaskan kerja sama Dude dengan PT DSI diikat melalui kontrak resmi yang diperbarui setiap tahun. "Mas Dude itu sebagai brand ambassador untuk PT DSI dan itu jelas ada kontraknya. Kontraknya per tahun dan diperpanjang. Di luar itu tidak ada keterlibatan lain," jelasnya. Dia menambahkan bahwa kliennya tidak mengetahui aktivitas internal perusahaan, sehingga pertanyaan penyidik yang menyentuh aspek manajemen internal dijawab dengan penegasan bahwa mereka adalah pihak eksternal.
Dude Harlino Konfirmasi Batas Hubungan dengan PT DSI
Selaras dengan pernyataan kuasa hukum, Dude juga memastikan tidak memiliki kaitan dengan internal manajemen PT DSI. Dia menegaskan hubungannya dengan PT DSI sebatas pekerjaan profesional. "Jadi profesional memang hanya sebagai brand ambassador. Hanya seputar itu aja tadi sebenarnya," kata Dude. Ia enggan membeberkan perihal nilai kerja sama, menyebut nominal tersebut telah disampaikan langsung kepada penyidik dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Dude menyebut sebelum menandatangani kontrak, dia telah memastikan aspek legalitas perusahaan, termasuk pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keberadaan Dewan Pengawas Syariah. "Kami selalu mengedepankan kehati-hatian. Dari awal aspek hukum sudah menjadi landasan kami," ujarnya. Ia mengaku baru memahami dugaan permasalahan di PT DSI setelah mengikuti perkembangan melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI yang melibatkan Bareskrim, PPATK, OJK, dan perwakilan lender pada Januari lalu.
Dukungan untuk Proses Hukum dan Detail Kasus PT DSI
Meski demikian, Dude menegaskan akan terus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. "Di situ baru dijelaskan bagaimana skemanya. Dari situlah saya baru tersadar, 'Oh ternyata seperti ini'," ucap Dude. "Kami hadir memberikan support sebagai saksi, semoga bisa membantu. Mudah-mudahan kasus ini bisa selesai dengan baik," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan mantan direktur serta komisaris. Ade Safri menerangkan aksi penipuan dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif menggunakan data penerima investasi yang sudah ada. Disebutkan, setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan pelanggaran hukum keuangan.



