Bos Terra Drone Hadapi Sidang Perdana Atas Kelalaian Kebakaran Maut Tewaskan 22 Karyawan
Bos Terra Drone Sidang Perdana Kelalaian Kebakaran Maut

Bos Terra Drone Hadapi Sidang Perdana Atas Kelalaian Kebakaran Maut Tewaskan 22 Karyawan

Kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone di Jakarta Pusat memasuki babak baru dengan diselenggarakannya sidang perdana terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dakwaan Kelalaian dalam Pencegahan Kebakaran

Michael Wisnu didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor Terra Drone. Kebakaran tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 siang, dan menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 pria. Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.

Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa selaku Direktur Utama telah lalai karena tidak menyediakan alat sensor deteksi api, alat sensor deteksi asap, tangga darurat, dan petunjuk jalan evakuasi. Selain itu, tidak diselenggarakannya latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di gedung kantor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan matinya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia," imbuh jaksa.

Kondisi Gedung yang Minim Proteksi Keselamatan

Gedung kantor PT Terra Drone terletak di Jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Gedung ini terdiri dari 7 lantai dengan konstruksi atap dak beton dan rooftop kerangka besi. Jaksa mengungkapkan bahwa gedung hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat, dan kaca-kaca yang terpasang permanen tidak bisa dibuka.

Gedung tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha, termasuk baterai drone jenis lithium polymer (LiPo) tipe 6s 30.000 mAh. Jumlah karyawan PT Terra Drone sebanyak 78 orang, dengan pembagian ruang kerja sebagai berikut:

  • Lantai satu: ruang kerja karyawan bidang inventori, security, dan office boy.
  • Lantai dua: ruang kerja karyawan bidang engineering, research and development, serta team inventori.
  • Lantai tiga: ruang kerja karyawan bidang finance, HRD, accounting and tax, serta sales marketing.
  • Lantai empat: ruang kerja karyawan bidang surveyer dan ruang kerja direksi.
  • Lantai lima: ruang kerja karyawan bidang prosessing dan project manager.
  • Lantai enam: aula serta tempat untuk acara dan meeting karyawan.
  • Lantai tujuh: rooftop dan musala.

Dampak Kelalaian yang Berujung Petaka

Korban tewas terjebak di lantai atas gedung karena jalur evakuasi yang minim dan asap yang memenuhi gedung berasal dari lantai bawah. Saat kebakaran terjadi, karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal akibat tidak adanya alat pemadam api ringan (APAR), sehingga api makin membesar.

Proses evakuasi terhambat karena kebakaran di lantai satu menghalangi akses turun tangga dan pintu keluar akibat asap dan panas radiasi. Pergerakan asap yang menyebar naik melalui tangga juga mempersulit upaya evakuasi. Tidak adanya tangga darurat dan jalur evakuasi mengakibatkan 22 karyawan tidak berhasil dievakuasi sampai api dipadamkan.

Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang ini menandai langkah hukum serius dalam menangani kasus kebakaran yang menyoroti pentingnya kelaikan keamanan dan keselamatan gedung perkantoran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga