Polisi Dalami Peran Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai Brand Ambassador PT DSI
Polisi Dalami Peran Dude Harlino-Alyssa di Kasus PT DSI

Polisi Dalami Peran Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai Brand Ambassador PT DSI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan penipuan hingga penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech di mana keduanya pernah berperan sebagai brand ambassador.

Fokus Pemeriksaan pada Peran dan Kontrak

Kepala tim penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk mendapatkan keterangan mendalam mengenai peran Dude dan Alyssa sebagai brand ambassador. "Kami ingin mengetahui apakah manajemen PT DSI memberikan informasi atau narasi tertentu kepada mereka untuk disampaikan kepada publik," ujar Susatyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

Susatyo menambahkan bahwa kedua selebritas ini telah bekerja sama dengan PT DSI selama kurang lebih tiga tahun. Pihak penyidik juga mendalami apakah PT DSI memberikan keterangan khusus kepada Dude dan Alyssa untuk mempromosikan perusahaan sebagai tempat investasi syariah yang baik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, aspek kontraktual menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan. Penyidik memeriksa isi perjanjian kerja sama, besaran honor, serta pemahaman kedua saksi terhadap business plan perusahaan. "Kami memeriksa kontrak antara mereka dengan DSI, termasuk honor dan sebagainya. Itu semua menjadi objek pemeriksaan untuk memahami bagaimana mereka menyampaikan bisnis plan DSI kepada masyarakat," tutur Susatyo.

Hasil Pemeriksaan dan Potensi Keterlibatan Hukum

Susatyo menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Dude dan Alyssa akan didalami lebih lanjut dan disandingkan dengan alat bukti lainnya. Penyidik tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan ulang jika diperlukan. Ketika ditanya mengenai potensi keterlibatan hukum keduanya, Susatyo menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. "Apakah mereka murni profesional atau ada keterlibatan lain, itu bagian dari materi pemeriksaan kami," jelasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk direktur dan komisaris PT DSI. Namun, fokus saat ini adalah pada peran brand ambassador yang dijalankan oleh Dude dan Alyssa.

Pernyataan Kuasa Hukum dan Dude Harlino

Usai pemeriksaan, kuasa hukum Dude dan Alyssa, Muhammad Al Ayubi Harahap, mengungkapkan bahwa pertanyaan penyidik lebih banyak menggali peran dan tugas kliennya sebagai brand ambassador. "Pertanyaan seputar job desk mereka di PT DSI sebagai brand ambassador. Kerjanya adalah profesional, hubungan kerja, dan pekerjaannya juga proporsional," kata Ayubi.

Ayubi menjelaskan bahwa kerja sama Dude dengan PT DSI diikat melalui kontrak resmi yang diperbarui setiap tahun. "Mas Dude sebagai brand ambassador untuk PT DSI dan itu jelas ada kontraknya. Di luar itu tidak ada keterlibatan lain," tegasnya. Dia menambahkan bahwa kliennya tidak mengetahui aktivitas internal perusahaan, sehingga pertanyaan yang menyentuh aspek manajemen dijawab dengan penegasan bahwa mereka adalah pihak eksternal.

Selaras dengan pernyataan kuasa hukum, Dude Harlino juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam internal manajemen PT DSI. "Jadi profesional memang hanya sebagai brand ambassador. Hanya seputar itu aja," kata Dude. Dia menekankan bahwa hubungannya dengan PT DSI sebatas pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati.

Pemeriksaan ini menunjukkan upaya polisi untuk mengungkap lebih dalam keterkaitan para brand ambassador dengan operasional PT DSI, sambil memastikan semua pihak bertanggung jawab sesuai peran mereka dalam kasus yang sedang berkembang ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga