Rhoma Irama dan LMK Kritik Kinerja LMKN, Tuntut Transparansi Royalti
Rhoma Irama Kritik Kinerja LMKN, Tuntut Transparansi Royalti

DEPOK — Penyanyi legendaris sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI), Rhoma Irama, secara tegas mengkritisi kinerja serta tingkat transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kritik ini tidak disampaikan sendirian, melainkan didukung oleh sejumlah LMK lainnya yang turut hadir dalam jumpa pers.

Koalisi LMK Menyuarakan Keprihatinan

Rhoma Irama ditemani oleh perwakilan dari berbagai Lembaga Manajemen Kolektif, termasuk Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI, Prisindo, AKSI, dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI). Mereka berkumpul untuk menyikapi kondisi terkini yang dihadapi bersama dalam industri musik tanah air.

Pernyataan Resmi dalam Jumpa Pers

Dalam jumpa pers yang digelar di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (7/4/2026), Rhoma Irama menjelaskan alasan di balik pertemuan tersebut. "Berkumpulnya kami di sini adalah dalam rangka menyikapi kondisi saat ini yang kita hadapi bersama, di mana LMKN sebagai lembaga yang melakukan penarikan, pemungutan, dan distribusi royalti, tengah melakukan penyesuaian peraturan dengan undang-undang hak cipta yang baru," ujarnya dengan nada serius.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rhoma menegaskan bahwa kebijakan LMKN seharusnya masih mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini dinilai penting selama sistem baru masih dalam proses penyusunan dan belum sepenuhnya diterapkan. "Transparansi dalam pengelolaan royalti adalah hak dasar para pencipta dan pelaku musik. Kami meminta LMKN untuk lebih terbuka dalam setiap langkahnya," tambahnya.

Dampak bagi Industri Musik Indonesia

Kritik yang dilontarkan oleh Rhoma Irama dan koalisi LMK ini menyoroti beberapa poin krusial:

  • Penyesuaian Regulasi: Proses penyesuaian peraturan LMKN dengan UU Hak Cipta baru dinilai perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan para pemegang hak.
  • Distribusi Royalti: Keterlambatan atau ketidakjelasan dalam distribusi royalti dapat berdampak langsung pada kesejahteraan artis dan musisi.
  • Akuntabilitas Lembaga: LMKN sebagai lembaga nasional dituntut untuk lebih akuntabel dan transparan dalam setiap laporan keuangan dan operasionalnya.

Rhoma Irama, yang juga dikenal sebagai Raja Dangdut, telah lama menjadi sosok vokal dalam memperjuangkan hak-hak musisi. Kritiknya kali ini kembali mengingatkan pentingnya pengelolaan royalti yang adil dan transparan, demi kemajuan industri musik Indonesia yang lebih baik di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga