Robert Budi Hartono kini resmi menjadi satu-satunya Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA. Status ini diperoleh setelah Bambang Hartono meninggal dunia. Dengan demikian, Robert menjadi pengendali tunggal bank swasta terbesar di Indonesia.
Perubahan pengendalian tersebut telah dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor SR 21/PB.333/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Surat tersebut diterima oleh BCA pada 30 Juli 2026. Corporate Secretary BCA, Rudy Budiardjo, menjelaskan bahwa perubahan pengendalian terjadi karena Bambang Hartono sebelumnya merupakan salah satu pemegang saham PT Dwimuria Investama Andalan (DIA), perusahaan yang menjadi pengendali BCA.
Struktur Kepemilikan BCA
BCA dikenal sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia dengan jutaan nasabah. Dalam struktur kepemilikannya, saham pengendali BCA dipegang oleh PT Dwimuria Investama Andalan (DIA). DIA adalah perusahaan investasi yang selama ini dimiliki bersama oleh Robert Budi Hartono dan Bambang Hartono, dua bersaudara yang juga dikenal sebagai pemilik PT Djarum.
Sebelum wafatnya Bambang Hartono, DIA dimiliki secara bersama oleh kedua bersaudara tersebut. Setelah Bambang tutup usia, komposisi kepemilikan di DIA berubah. Robert Budi Hartono kini menjadi pemegang saham utama sekaligus pengendali DIA, yang secara langsung berdampak pada kepengendalian atas BCA.
Proses Pencatatan OJK
OJK menerbitkan surat pencatatan perubahan pengendalian dengan nomor SR 21/PB.333/2026 pada 29 Juli 2026. Surat ini kemudian diterima oleh manajemen BCA pada keesokan harinya, yaitu 30 Juli 2026. Pencatatan ini menandai secara resmi bahwa Robert Budi Hartono adalah satu-satunya PSPT BCA.
Menurut Rudy Budiardjo, perubahan ini merupakan konsekuensi logis dari struktur pemegang saham. Bambang Hartono sebelumnya merupakan salah satu pemegang saham DIA, sehingga dengan berpulangnya beliau, maka kepemilikan saham tersebut harus disesuaikan dan dilaporkan kepada otoritas yang berwenang.
Implikasi bagi Kelangsungan Bisnis BCA
Perubahan pengendali pada bank sebesar BCA tentu menjadi perhatian para pelaku pasar dan nasabah. Namun, manajemen BCA memastikan bahwa kegiatan operasional bank tetap berjalan normal. Perubahan ini lebih bersifat administratif pada tingkat pemegang saham dan tidak mengubah strategi bisnis ataupun layanan kepada nasabah.
Dalam industri perbankan Indonesia, status Pemegang Saham Pengendali Terakhir menjadi penting karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola perusahaan. Dengan hadirnya satu pengendali tunggal, proses pengambilan keputusan strategis dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
- Surat OJK bernomor SR 21/PB.333/2026 diterbitkan pada 29 Juli 2026.
- BCA menerima surat tersebut pada 30 Juli 2026.
- Robert Budi Hartono menjadi pengendali tunggal melalui kepemilikan di DIA.
Sejarah Kepemilikan Keluarga Hartono
Keluarga Hartono merupakan salah satu keluarga konglomerat paling berpengaruh di Indonesia. Robert dan Bambang Hartono membangun bisnis dari Djarum, perusahaan rokok terbesar di tanah air. Melalui DIA, mereka mengakuisisi dan mengendalikan BCA sejak awal tahun 2000-an, setelah bank ini diprivatisasi oleh pemerintah.
Keberlanjutan bisnis keluarga setelah kepergian salah satu pendiri selalu menjadi ujian tersendiri. Namun, dengan rekam jejak panjang Robert Budi Hartono dalam mengelola berbagai lini usaha, pasar diyakini tetap tenang dan optimistis terhadap masa depan BCA.
Prospek BCA ke Depan
Dengan Robert Budi Hartono sebagai pengendali tunggal, BCA diharapkan terus melanjutkan konsistensi kinerja serta inovasi layanan perbankan digital. Adanya kepastian hukum mengenai pemegang saham pengendali menjadi modal penting bagi bank untuk bersaing di industri perbankan nasional.
Pencatatan oleh OJK ini sekaligus memperkuat posisi Robert sebagai pengendali yang sah. Seluruh kegiatan usaha BCA pun dipastikan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pemegang saham pengendali dan tata kelola perusahaan yang baik.



