OJK Cirebon Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon, LPS Pilih Likuidasi
OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, LPS Likuidasi

Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Resmi Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon telah mengambil langkah tegas dengan secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada tanggal 9 Februari 2026. Keputusan penting ini diumumkan setelah melalui proses evaluasi yang mendalam dan pertimbangan matang dari berbagai pihak terkait.

LPS Tetapkan Tidak Lakukan Penyelamatan dan Pilih Proses Likuidasi

Langkah pencabutan izin ini tidak terlepas dari keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya telah menetapkan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank milik daerah tersebut. Sebagai gantinya, LPS memilih untuk menempuh proses likuidasi sebagai solusi akhir dalam menangani kondisi keuangan Perumda BPR Bank Cirebon.

Keputusan LPS ini didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis dan analisis mendalam terhadap kondisi keuangan bank, serta dampaknya terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. Proses likuidasi dianggap sebagai langkah yang paling tepat untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh lembaga perbankan daerah ini.

Akhir Kegiatan Operasional Sebagai Lembaga Perbankan

Dengan dicabutnya izin usaha ini, maka secara resmi berakhirlah seluruh kegiatan operasional Perumda BPR Bank Cirebon sebagai sebuah lembaga perbankan. Bank yang selama ini beroperasi di wilayah Cirebon dan sekitarnya ini tidak lagi dapat menjalankan fungsi dan layanan perbankan kepada masyarakat.

Perubahan status ini membawa konsekuensi hukum dan operasional yang signifikan, termasuk penghentian semua transaksi perbankan, penutupan rekening nasabah, serta proses penyelesaian berbagai kewajiban yang masih tertunggak.

OJK Tegaskan Langkah Pengawasan untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Dalam pernyataannya, OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izusaha ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang diemban oleh lembaga tersebut. Tindakan ini diambil tidak hanya sebagai bentuk penegakan regulasi, tetapi juga sebagai upaya proaktif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat luas. Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat mencegah potensi kerugian yang lebih besar dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan secara keseluruhan.

Proses likuidasi yang akan dijalankan oleh LPS diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan transparan, sehingga semua pihak yang terkait dapat menyelesaikan urusannya dengan baik. OJK akan terus memantau perkembangan proses ini untuk memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun.

Kasus Perumda BPR Bank Cirebon ini menjadi perhatian serius bagi regulator dan pelaku industri perbankan, terutama dalam konteks pengelolaan bank daerah dan pentingnya penerapan tata kelola yang baik dalam lembaga keuangan.