Menaker Minta Swasta Terapkan WFA Saat Lebaran, Tak Potong Cuti Tahunan
Menaker Minta Swasta Terapkan WFA Saat Lebaran

Menaker Dorong Swasta Terapkan Work From Anywhere Saat Libur Lebaran 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi meminta seluruh perusahaan swasta di Indonesia untuk turut melaksanakan kebijakan work from anywhere (WFA) pada momen libur Lebaran tahun 2026 mendatang. Permintaan ini disampaikan dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026).

Jadwal dan Implementasi WFA

Yassierli menjelaskan bahwa implementasi WFA akan dilaksanakan pada periode sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Secara spesifik, jadwal yang direncanakan adalah tanggal 16 dan 17 Maret 2026 sebelum Lebaran, serta tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 setelah Lebaran.

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026," tegas Yassierli. Ia telah meminta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menghimbau seluruh perusahaan di wilayahnya agar memberikan opsi WFA kepada pekerja atau buruh.

Tujuan Ekonomi dan Produktivitas

Menurut Menaker, kebijakan WFA ini memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional. "Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," ujarnya.

Selain aspek ekonomi, penerapan WFA juga dianggap sebagai solusi untuk mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas arus mudik dan arus balik para pemudik selama momen Hari Raya Idul Fitri. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi perjalanan.

Pengecualian dan Ketentuan Khusus

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku universal untuk semua sektor. Terdapat pengecualian bagi pekerja di bidang-bidang tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik.

"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," jelasnya.

Hak dan Kewajiban Pekerja

Bagi pekerja yang melaksanakan WFA, Yassierli menekankan beberapa ketentuan penting:

  • Pekerja wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja
  • Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan
  • Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa
  • Perusahaan dapat mengatur jam kerja dan pengawasan pekerjaan agar produktivitas tetap terjaga

"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif," tambah Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, mobilitas masyarakat selama mudik Lebaran, dan perlindungan hak-hak pekerja di berbagai sektor industri.