Lapangan Padel di Jakarta Dikeluhkan Bising, Ini Aturan Batas Kebisingan yang Berlaku
Lapangan Padel Bising di Jakarta, Ini Aturan Batas Kebisingan

Lapangan Padel di Jakarta Selatan Dikeluhkan Warga karena Kebisingan

Keluhan mengenai kebisingan dari aktivitas di sebuah lapangan padel di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, ramai diperbincangkan di media sosial. Warga setempat mengungkapkan bahwa suara bising dari lapangan tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari mereka dan lingkungan sekitar.

Keluhan ini pertama kali diunggah oleh seorang warga di platform Threads. Dalam unggahannya, dia menyebutkan bahwa suara dari lapangan padel itu sangat mengganggu, sehingga dia telah melaporkan masalah ini melalui aplikasi JAKI dan kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aturan Batas Kebisingan di Indonesia

Terkait masalah kebisingan, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengaturnya. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996. Dalam pasal 1 aturan ini dijelaskan bahwa baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan.

Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Aturan ini juga melampirkan baku tingkat kebisingan dalam satuan Desibel (dB). Untuk kawasan permukiman, batas maksimal kebisingan yang ditetapkan adalah 55 dBA.

Sebagai gambaran, tingkat kebisingan 55 dBA setara dengan suasana kantor yang tenang, yang hanya diisi oleh percakapan normal atau suara mesin cuci saat mencuci biasa, bukan saat proses pengeringan.

Kebisingan Lapangan Padel Melebihi Batas

Namun, suara kebisingan yang dihasilkan dari aktivitas di lapangan padel dilaporkan jauh melebihi angka tersebut. Data dari Federasi Tenis Prancis (FFT) serta riset akustik independen di Eropa, seperti studi yang dilakukan oleh Leroy & Kaiser dari SGS Belgium, mengonfirmasi bahwa rata-rata kebisingan dari lapangan padel mencapai 89-91 dB(A) dengan titik puncak (peak) yang bisa menyentuh angka hingga 102 dB(A).

Dalam riset berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities' oleh Martin Higgins AM, dijelaskan bahwa suara di lapangan padel lebih bising sekitar 6-12 dB dibandingkan dengan tenis. Menurut hukum akustik, kenaikan 10 dB berarti telinga manusia merespons suara tersebut sebagai dua kali lipat lebih keras.

Riset tersebut juga mengungkapkan bahwa selama periode permainan 5 menit di tingkat klub, padel dapat menghasilkan rata-rata 88 suara benturan yang berbeda, yang berkontribusi pada tingkat kebisingan yang signifikan.

Regulasi Tambahan di Tingkat Daerah

Selain aturan nasional, masalah kebisingan juga diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda ini, pasal 1 menegaskan bahwa tempat usaha dilarang menimbulkan gangguan, termasuk polusi suara atau kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

Respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Menanggapi keluhan ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menyatakan akan memanggil para pengelola dan stakeholder terkait untuk membahas persoalan tersebut. Pemanggilan direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan bahwa seluruh perizinan dan operasional usaha padel sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.

Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran atau operasional yang tidak sesuai izin dan meresahkan masyarakat, Pemprov DKI tidak akan segan mengambil tindakan tegas. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi keluhan warga dan menjaga kenyamanan lingkungan permukiman di Jakarta.