Mendagri Instruksikan Gubernur Berikan Pembebasan Pajak untuk Kendaraan Listrik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Arahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Tito menjelaskan bahwa insentif yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan pajak daerah, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," ujar Tito dalam keterangan tertulis pada Kamis, 23 April 2026.
Dampak Positif bagi Lingkungan dan Ekonomi
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung konservasi energi di sektor transportasi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Instruksi ini mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketidakstabilan ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang turut memengaruhi kondisi perekonomian dalam negeri. Dengan memberikan insentif, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.
Pelaksanaan dan Pelaporan
Pemberian insentif untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, gubernur diminta untuk melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).
Pelaporan harus dilakukan paling lambat pada 31 Mei 2026, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi kebijakan ini. Dengan demikian, diharapkan langkah ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan.



