Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Mundur Usai Rumah Digeledah Polri
Profil Febrie Adriansyah Mundur Usai Digeledah

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pengunduran diri ini terjadi setelah rumahnya digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di 13 lokasi. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut. Pada Jumat (10/7) pagi, Febrie membantah terlibat dalam perkara-perkara tersebut, namun kurang dari 24 jam ia mengundurkan diri.

Karier dan Latar Belakang Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, namun menghabiskan masa kecil hingga pendidikan tinggi di Jambi. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi dan melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Airlangga, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Disertasinya mengangkat tema reformulasi bukti permulaan yang cukup dalam penyitaan aset tindak pidana pencucian uang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Karier Febrie di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, dengan jabatan pertama Kepala Seksi Intelijen. Ia kemudian menduduki berbagai posisi strategis, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Setelah itu, ia menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus, lalu dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juli 2021. Hanya lima bulan kemudian, ia dipromosikan menjadi Jampidsus dan resmi menjabat pada Januari 2022.

Penanganan Perkara Besar

Selama lebih dari empat tahun memimpin Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Beberapa kasus yang ditanganinya antara lain PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret mantan Menteri Johnny G. Plate, kasus korupsi tata niaga timah, serta berbagai perkara korupsi di sektor perbankan dan BUMN.

Febrie juga beberapa kali menjadi sorotan karena dinamika penegakan hukum yang melibatkan institusi lain. Dalam beberapa waktu terakhir, namanya kembali menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan penyelidikan dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan TPPU. Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Di tengah situasi tersebut, Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie. Keputusan itu disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Berdasarkan LHKPN periodik 2025, total harta kekayaan Febrie Adriansyah tercatat lebih dari Rp 18,2 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga