Diskon BPHTB 50% untuk Rumah Pertama di Jakarta, Simak Syaratnya
Diskon BPHTB 50% untuk Rumah Pertama di Jakarta

Membeli rumah pertama merupakan langkah besar yang memerlukan persiapan matang, termasuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa pengurangan BPHTB sebesar 50% bagi warga yang baru pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026 dan bertujuan meringankan beban biaya awal kepemilikan hunian pertama di ibu kota.

Apa Itu BPHTB dan Bagaimana Perhitungannya?

BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui jual beli rumah. Tarifnya sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah pertama seharga Rp500 juta dengan NPOPTKP Rp250 juta, maka BPHTB normalnya adalah 5% x (Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp12,5 juta. Dengan diskon 50%, jumlah yang harus dibayar menjadi Rp6,25 juta, sehingga menghemat Rp6,25 juta.

Syarat Mendapatkan Diskon BPHTB 50%

Tidak semua pembeli otomatis mendapatkan fasilitas ini. Wajib pajak harus memenuhi seluruh ketentuan berikut secara bersamaan:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali (belum pernah memiliki properti sebelumnya).
  • Perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris.
  • Objek berupa rumah tapak atau satuan rumah susun.
  • NPOP tidak lebih dari Rp500 juta.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pembeli berhak atas pengurangan BPHTB 50%.

Proses Otomatis Tanpa Permohonan Khusus

Kemudahan lain dari kebijakan ini adalah pengurangan diberikan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan terpisah, sehingga proses menjadi lebih sederhana. Meski demikian, calon pembeli tetap harus memastikan semua persyaratan terpenuhi, termasuk status sebagai pembeli pertama, KTP DKI, jenis properti, dan batas NPOP.

Hanya Berlaku Satu Kali untuk Rumah Pertama

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama. Jika seseorang sebelumnya sudah pernah memiliki atau membeli properti, maka tidak lagi memenuhi syarat. Oleh karena itu, masyarakat yang benar-benar pertama kali membeli rumah harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Dengan pengurangan hingga 50%, biaya awal pembelian rumah menjadi lebih ringan, terutama bagi pembeli dengan NPOP sampai Rp500 juta. Bagi warga DKI Jakarta yang berencana membeli rumah pertama, pastikan seluruh ketentuan terpenuhi agar dapat menikmati fasilitas ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga