Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Sabtu (11/7) dini hari. Etik digelandang ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ia merupakan salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Solo Raya pada Kamis (9/7).
Kronologi OTT dan Penahanan
Dari 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rombongan pertama yang terdiri atas empat orang, termasuk Etik Suryani, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/7) pagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Namun, KPK belum memerinci bentuk dugaan pemerasan maupun waktu terjadinya peristiwa tersebut. "Untuk tempusnya nanti secara lengkap kami akan sampaikan dalam konferensi pers. Nanti kami akan update," ujar Budi.
Dugaan Pemerasan Libatkan ASN
Penyidik KPK masih mendalami dugaan pemerasan tersebut, termasuk kaitannya dengan mayoritas pihak yang diamankan, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. "Kita akan dalami dalam pemeriksaan, dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh bupati ini kaitannya soal apa. Nanti kita akan sampaikan detailnya ya. Karena memang beberapa yang diamankan mayoritas adalah ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo," pungkas Budi.
KPK berencana menyampaikan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara pada Sabtu (11/7) pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka pemerasan setelah menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.



