Video Menteri Keuangan Purbaya Soal RUU Perampasan Aset Ternyata Rekayasa AI
Video Purbaya Soal RUU Perampasan Aset Ternyata Rekayasa AI

Video Menteri Keuangan Purbaya Soal RUU Perampasan Aset Ternyata Rekayasa AI

Sebuah video yang beredar luas di berbagai platform media sosial belakangan ini diklaim menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam video tersebut, ia disebut-sebut menyampaikan pidato penting mengenai urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Narasi yang menyertai video itu mengutip pernyataan Purbaya bahwa para koruptor seharusnya tidak hanya dihukum dengan penjara, tetapi juga harus dimiskinkan secara finansial. RUU Perampasan Aset sendiri selama ini memang diyakini oleh banyak kalangan sebagai instrumen hukum yang efektif untuk mencabut kekayaan hasil korupsi dan memiskinkan pelakunya.

Hasil Investigasi Tim Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, terungkap fakta mengejutkan bahwa video tersebut bukanlah konten asli. Video itu ternyata merupakan hasil rekayasa canggih yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence atau kecerdasan buatan.

Teknologi AI digunakan untuk memanipulasi audio dan visual sehingga menciptakan ilusi seolah-olah Menteri Keuangan sedang menyampaikan pernyataan tersebut. Padahal, dalam kenyataannya, Purbaya Yudhi Sadewa tidak pernah membuat pernyataan resmi seperti yang tersebar dalam video viral itu.

Penyebaran Video di Media Sosial

Video rekayasa AI ini pertama kali muncul dan menyebar dengan cepat melalui beberapa akun Facebook. Konten tersebut dibagikan secara masif oleh sejumlah pengguna yang mungkin tidak menyadari bahwa video itu adalah hasil manipulasi digital.

Penyebaran video palsu ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi misinformasi dan disinformasi di era digital, terutama ketika menyangkut isu-isu sensitif seperti pemberantasan korupsi dan kebijakan publik.

Penting untuk selalu verifikasi informasi yang beredar di media sosial, khususnya konten yang melibatkan pejabat publik atau kebijakan negara. Masyarakat didorong untuk merujuk pada sumber resmi dan lembaga cek fakta terpercaya sebelum mempercayai atau membagikan suatu informasi.