Dua Pria Diamankan Saat Mencuri Kabel LAA Dekat Stasiun Bojonggede
Dua pria berinisial Faisal dan Andri berhasil diamankan oleh petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta. Mereka kedapatan sedang melakukan aksi pencurian kabel negatif Listrik Aliran Atas (LAA) di perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL). Lokasi kejadian tepatnya berada di KM 38+5/6 petak jalan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diamankan Saat Beraksi di Lintasan KRL
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis (12/2/2026) dini hari. Kedua pelaku dipergoki petugas sedang memotong kabel LAA di lintasan KRL Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, sekitar pukul 22.05 WIB pada Rabu malam sebelumnya (11/2).
"Petugas mendapati dua orang tidak dikenal berada di jalur dan melakukan pemotongan kabel negatif LAA. Setelah memastikan adanya tindakan pemotongan kabel, tim langsung melakukan penyergapan," ujar Franoto dalam keterangan tertulisnya.
Sempat Berusaha Kabur Namun Gagal
Franoto menambahkan bahwa kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika disergap oleh petugas. Namun, kewaspadaan dan kesigapan tim pengamanan berhasil mencegah pelarian mereka. Keduanya akhirnya dapat diamankan di lokasi kejadian perkara.
"Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas pengamanan," imbuh Franoto.
Hasil Peningkatan Patroli Pasca Kejadian Serupa
Penangkapan ini tidak terjadi secara kebetulan. Franoto mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan hasil dari peningkatan intensitas patroli pengamanan jalur KRL. Sebelumnya, pada 2 Februari 2026 dini hari, telah terjadi pencurian kabel negatif LAA di lokasi yang sama.
"Sejak kejadian sebelumnya, tim pengamanan Daop 1 Jakarta meningkatkan patroli terbuka dan tertutup di sepanjang jalur rawan," jelas Franoto. Langkah ini terbukti efektif dalam mengantisipasi dan menangkap pelaku kejahatan yang mengancam kelancaran operasional perkeretaapian.
Diserahkan ke Kepolisian untuk Proses Hukum
Kedua pelaku yang merupakan warga Citayem, Bojonggede, Kabupaten Bogor, telah diserahkan ke pihak kepolisian. Pada Kamis (12/2) pukul 01.44 WIB, mereka dibawa dan diserahkan ke Polsek Bojonggede untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sekitar pukul 03.30 WIB, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," pungkas Franoto. Dengan demikian, kasus pencurian kabel prasarana perkeretaapian ini kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Insiden ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aset vital perkeretaapian, terutama di titik-titik rawan yang sering menjadi sasaran aksi kriminal. Keamanan infrastruktur KRL sangat krusial untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.