Gubernur Jateng Perintahkan Bapenda Kaji Ulang Pencabutan Diskon PKB 2026
Gubernur Jateng Minta Bapenda Kaji Ulang Pencabutan Diskon PKB

Gubernur Jateng Perintahkan Bapenda Kaji Ulang Pencabutan Diskon PKB 2026

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi telah mengeluarkan perintah tegas kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera mengkaji ulang kebijakan pencabutan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang direncanakan berlaku pada tahun 2026. Instruksi ini muncul sebagai respons atas banyaknya masukan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani dengan tidak adanya diskon pajak kendaraan pada tahun ini.

Klarifikasi dari Kepala Bapenda Jateng

Merespons perintah gubernur, Kepala Bapenda Jateng Muhammad Masrofi membenarkan bahwa pembahasan mendalam mengenai kebijakan ini sedang dilakukan. "Ya, ini baru dibahas," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 12 Februari 2026. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait istilah kenaikan pajak kendaraan bermotor pada 2026.

Menurut Masrofi, tarif PKB tahun 2026 sebenarnya sama persis dengan tarif tahun 2025 dan tidak mengalami kenaikan apa pun. Perbedaan nominal yang dirasakan masyarakat terjadi semata-mata karena pada tahun 2025 lalu, pemerintah provinsi memberikan dua kebijakan keringanan pajak yang signifikan.

Detail Kebijakan Keringanan Pajak 2025

Masrofi menerangkan bahwa pada tahun 2025, Pemprov Jateng memberlakukan dua skema keringanan yang membuat wajib pajak tidak merasakan penyesuaian tarif sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan tersebut meliputi:

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Merah Putih yang berlaku selama periode Januari hingga Maret 2025.
  • Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan pada April hingga Juni 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Tidak ada kenaikan pada tahun 2026 ini dibandingkan 2025. Cuma di tahun 2025 kemarin ada diskon, jadi masyarakat tidak merasa jika sudah naik. Nah, saat bayar di tahun 2026 ini, mungkin kaget karena nominalnya berbeda. Padahal itu adalah nominal pajak reguler ya segitu," tegas Masrofi.

Pertimbangan Anggaran dan Dampak Fiskal

Lebih lanjut, terkait perintah Gubernur Ahmad Luthfi untuk mengkaji ulang pemberian diskon PKB pada 2026, Masrofi menekankan bahwa diperlukan pembahasan yang lebih mendalam dan komprehensif. Ia mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan komponen penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpengaruh langsung terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ya, salah satu pertimbangannya adalah kekuatan anggaran," tutur Masrofi. Pertimbangan ini semakin krusial mengingat pada tahun ini Pemprov Jateng mengalami pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun. Kondisi fiskal yang menantang ini memaksa pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan alternatif guna memastikan pembangunan di Jawa Tengah tetap berjalan lancar dan berkelanjutan.

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai diskon PKB 2026 akan sangat bergantung pada hasil kajian mendalam yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan anggaran daerah.