Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghadirkan regulasi. Dibutuhkan langkah konkret dan kolaboratif dari berbagai pihak untuk mengatasi berbagai kendala yang ada di lapangan. Pernyataan ini disampaikan Lestari di Jakarta pada Selasa (4/8/2026), merespons data global yang menunjukkan kesenjangan partisipasi kerja yang signifikan.
Data Global dan Tantangan yang Semakin Besar
Sebelumnya, pada Senin (3/8), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja semakin besar. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025 mencatat bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30% lebih rendah dibandingkan dengan kelompok non-disabilitas. Angka ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih adanya hambatan struktural yang signifikan.
Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi payung hukum utama. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, Lestari menilai regulasi tersebut belum cukup jika tidak diimplementasikan secara konsisten.
Pentingnya Realisasi Kuota Kerja
Lestari menyoroti pentingnya realisasi di lapangan dari berbagai kebijakan yang telah dibuat. Salah satu poin krusial adalah kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan dalam UU No. 8/2016. Ia menegaskan bahwa kuota tersebut harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten oleh semua pihak, baik sektor publik maupun swasta.
"Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata," ucap Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI ini.
Sanksi dan Penghargaan Harus Efektif
Lebih lanjut, Lestari menegaskan bahwa mekanisme sanksi dan penghargaan yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026 harus benar-benar efektif untuk mendorong kepatuhan. Tanpa penegakan yang tegas, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa implementasi. Ia menggarisbawahi bahwa hambatan struktural dan sosial yang masih tinggi tidak akan terselesaikan hanya dengan aturan tertulis.
"Setidaknya ada sejumlah hambatan yang harus segera diatasi untuk mengatasi kesenjangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan," paparnya.
Mengubah Stigma dan Meningkatkan Pelatihan Vokasional
Lestari mengidentifikasi beberapa hambatan utama yang masih sering dijumpai. Pertama, masih adanya anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif. Padahal, dengan akomodasi yang layak, produktivitas mereka dapat setara dengan pekerja non-disabilitas. Kedua, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai dengan kebutuhan industri menjadi kendala serius. Ketiga, rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas juga mempersempit peluang mereka di pasar kerja.
Selain itu, infrastruktur yang ada saat ini belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas. Lingkungan kerja fisik dan digital masih banyak yang belum aksesibel. Contohnya, sistem rekrutmen daring yang tidak mendukung kebutuhan spesifik seperti pembaca layar bagi tunanetra atau bahasa isyarat bagi tunarungu.
Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kunci
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Lestari menekankan perlunya kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat. Sinergi ini menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif.
"Dengan kondisi yang dihadapi saat ini dibutuhkan kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat, agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas," pungkas Rerie, sapaan akrab Lestari.



