Mediasi Polri-Kemnaker, Perusahaan Bayar Pesangon Buruh Rp12,7 M
Mediasi Polri-Kemnaker, Perusahaan Bayar Pesangon Buruh Rp12,7 M

Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menuntaskan mediasi perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan para buruhnya. Dalam mediasi yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026), pihak perusahaan sepakat membayar hak pesangon kepada 134 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan total nilai Rp12,7 miliar.

Kronologi Mediasi dan Kesepakatan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengapresiasi kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam menyelesaikan kasus yang telah bergulir sejak Maret 2026. Menurutnya, mediasi merupakan komitmen negara dalam memberikan keadilan bagi pekerja.

"Pada hari ini kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," ujar Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Afriansyah menjelaskan perselisihan berawal saat PHK pada Maret 2026. Para buruh menganggap ada ketidakadilan hingga menggelar demonstrasi di kantor Kemnaker. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menyelesaikan masalah industrial tersebut. Awalnya diberikan waktu satu bulan, namun mediasi berhasil dalam waktu tiga minggu.

"Tapi alhamdulillah dalam waktu 3 minggu, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT Amos dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja," jelasnya.

"Jadi 134 selesai dan PHK tetap terjadi dan mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing," tambahnya.

Pernyataan Polri dan Dampak bagi Buruh

Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni menyatakan kesepakatan ini merupakan solusi bagi pengusaha dan pekerja. Dia mengatakan Polri ingin hak buruh terjamin dan pengusaha merasa nyaman melakukan bisnis di Indonesia.

"Pekerja yang telah mendapatkan pesangon, ini adalah hak mereka atas PHK yang telah mereka terima. Kemudian dari pihak pengusaha sendiri merasa bahwa ini penyelesaian yang adil, kemudian mereka bisa berusaha di Indonesia dengan aman dan nyaman," ucap Irhamni.

Irhamni menegaskan penyelesaian sengketa industrial sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan buruh.

"Sehingga kedua belah pihak, pemerintah sendiri juga dapat menerima hasil, ekonomi tetap berjalan, kemudian buruh juga tetap sejahtera, apa yang menjadi program Asta Cita Bapak Presiden bahwa buruh Indonesia harus sejahtera," ujarnya.

Dengan kesepakatan ini, para buruh yang di-PHK mendapatkan hak pesangon sesuai masa kerja masing-masing, sementara perusahaan dapat melanjutkan operasional tanpa beban sengketa berkepanjangan. Mediasi ini menjadi contoh penyelesaian konflik industrial yang mengedepankan dialog dan kepastian hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga