Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku, Catat Jam dan 26 Ruas Jalan
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku, Catat Jam Operasional

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Kamis (23/7/2026). Pengendara yang akan beraktivitas di Ibu Kota perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut. Pada 23 Juli 2026, kendaraan yang diperbolehkan melintas selama jam operasional adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil. Sementara kendaraan berpelat genap dibatasi melintas di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap.

Jam Operasional dan Aturan Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk ketika mobilitas masyarakat meningkat. Pengendara juga diimbau untuk memperhatikan jam operasional ganjil genap agar perjalanan tetap lancar serta terhindar dari sanksi akibat pelanggaran aturan.

Penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kebijakan tersebut berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Selain melalui penindakan oleh petugas, pelanggaran juga dapat terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah titik pemantauan lalu lintas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap sebelum berkendara.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik