Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Kamis (23/7/2026). Pengendara yang akan beraktivitas di Ibu Kota perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut. Pada 23 Juli 2026, kendaraan yang diperbolehkan melintas selama jam operasional adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil. Sementara kendaraan berpelat genap dibatasi melintas di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap.
Jam Operasional dan Aturan Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk ketika mobilitas masyarakat meningkat. Pengendara juga diimbau untuk memperhatikan jam operasional ganjil genap agar perjalanan tetap lancar serta terhindar dari sanksi akibat pelanggaran aturan.
Penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kebijakan tersebut berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Selain melalui penindakan oleh petugas, pelanggaran juga dapat terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah titik pemantauan lalu lintas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap sebelum berkendara.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik



